DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Sebut Reklamasi Tambang Masih Lemah, Berisiko Picu Banjir

    Seputarfakta.com - Tria -

    DPRD Kota Samarinda

    19 Maret 2025 12:57 WIB

    Komisi III DPRD Samarinda sidak ke beberapa perusahaan tambang untuk melihat proses reklamasi yang dilakukan, Selasa (18/3/2025). (Foto: Dokumentasi DPRD Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menemukan kelemahan serius dalam pelaksanaan reklamasi tambang.

    Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Selasa (18/3/2025), Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengungkap sejumlah pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di Samarinda Utara.  

    Sidak kali ini menyasar dua perusahaan kontraktor tambang, PT. Puspa Juita dan PT. Mitra Indah Lestari. Berdasarkan temuan di lapangan, kedua lokasi tersebut belum memenuhi standar reklamasi yang memadai. 

    Ia menyebut bahwa salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah ketiadaan sedimen pond dan sistem resapan air yang berfungsi optimal. Akibatnya, material tambang yang terbawa air hujan berpotensi mencemari lingkungan dan memperparah sedimentasi di sungai-sungai sekitar.  

    Deni turut prihatin atas buruknya tata kelola lingkungan di area tambang ini. “Kami menemukan bahwa proses reklamasi belum dilakukan sesuai ketentuan yang berisiko memicu banjir di wilayah pemukiman,” ujar Deni.   

    Ia mengatakan, pihaknya berencana untuk menindaklanjuti hasil sidak ini dengan meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang yang bersangkutan serta mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang. 

    "Pengawasan berkelanjutan menjadi penting agar masalah lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat diminimalkan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Sebut Reklamasi Tambang Masih Lemah, Berisiko Picu Banjir

    Seputarfakta.com - Tria -

    DPRD Kota Samarinda

    19 Maret 2025 12:57 WIB

    Komisi III DPRD Samarinda sidak ke beberapa perusahaan tambang untuk melihat proses reklamasi yang dilakukan, Selasa (18/3/2025). (Foto: Dokumentasi DPRD Samarinda/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menemukan kelemahan serius dalam pelaksanaan reklamasi tambang.

    Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Selasa (18/3/2025), Ketua Komisi III, Deni Hakim Anwar bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mengungkap sejumlah pelanggaran yang berpotensi meningkatkan risiko banjir di Samarinda Utara.  

    Sidak kali ini menyasar dua perusahaan kontraktor tambang, PT. Puspa Juita dan PT. Mitra Indah Lestari. Berdasarkan temuan di lapangan, kedua lokasi tersebut belum memenuhi standar reklamasi yang memadai. 

    Ia menyebut bahwa salah satu persoalan utama yang menjadi sorotan adalah ketiadaan sedimen pond dan sistem resapan air yang berfungsi optimal. Akibatnya, material tambang yang terbawa air hujan berpotensi mencemari lingkungan dan memperparah sedimentasi di sungai-sungai sekitar.  

    Deni turut prihatin atas buruknya tata kelola lingkungan di area tambang ini. “Kami menemukan bahwa proses reklamasi belum dilakukan sesuai ketentuan yang berisiko memicu banjir di wilayah pemukiman,” ujar Deni.   

    Ia mengatakan, pihaknya berencana untuk menindaklanjuti hasil sidak ini dengan meminta pertanggungjawaban perusahaan tambang yang bersangkutan serta mendesak tindakan tegas dari pihak berwenang. 

    "Pengawasan berkelanjutan menjadi penting agar masalah lingkungan akibat aktivitas pertambangan dapat diminimalkan," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)