DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Minta Masyarakat Segera Sesuaikan Diri Bayar Parkir Nontunai

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2024 pukul 14:15 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta masyarakat agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan pembayaran parkir nontunai yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. 

    Kebijakan ini akan diterapkan pada parkir-parkir otonom, seperti di mal dan rumah sakit. 

    Rohim menjelaskan bahwa sistem pembayaran nontunai ini sesuai dengan kebijakan nasional. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, diperlukan infrastruktur yang memadai serta kesadaran masyarakat akan manfaat sistem pembayaran nontunai.

    Ia juga mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terus melakukan sosialisasi dengan menyentuh langsung masyarakat. 

    "Edukasi harus jelas, infrastruktur dan kemudahan juga harus siap agar kebijakan ini dapat berjalan maksimal," ujar Rohim belum lama ini. 

    Lebih lanjut, Rohim menyarankan pusat perbelanjaan untuk menyiapkan kartu parkir sejak awal guna memaksimalkan pemanfaatan sistem nontunai. 

    "Misalnya, dengan menjual kartu parkir, bukan hanya mengumumkan kewajiban penggunaan cashless," jelasnya.

    Dengan persiapan yang matang dan sosialisasi yang efektif, Rohim berharap kebijakan ini dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat demi kemajuan dan efisiensi sistem pembayaran di Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Minta Masyarakat Segera Sesuaikan Diri Bayar Parkir Nontunai

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    01 Juli 2024 pukul 14:15 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, meminta masyarakat agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan pembayaran parkir nontunai yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2024. 

    Kebijakan ini akan diterapkan pada parkir-parkir otonom, seperti di mal dan rumah sakit. 

    Rohim menjelaskan bahwa sistem pembayaran nontunai ini sesuai dengan kebijakan nasional. Untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar, diperlukan infrastruktur yang memadai serta kesadaran masyarakat akan manfaat sistem pembayaran nontunai.

    Ia juga mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terus melakukan sosialisasi dengan menyentuh langsung masyarakat. 

    "Edukasi harus jelas, infrastruktur dan kemudahan juga harus siap agar kebijakan ini dapat berjalan maksimal," ujar Rohim belum lama ini. 

    Lebih lanjut, Rohim menyarankan pusat perbelanjaan untuk menyiapkan kartu parkir sejak awal guna memaksimalkan pemanfaatan sistem nontunai. 

    "Misalnya, dengan menjual kartu parkir, bukan hanya mengumumkan kewajiban penggunaan cashless," jelasnya.

    Dengan persiapan yang matang dan sosialisasi yang efektif, Rohim berharap kebijakan ini dapat diterima dan diikuti oleh masyarakat demi kemajuan dan efisiensi sistem pembayaran di Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)