Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Daging beku yang tidak berlabel halal yang dijual di salah satu ritel di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti produk daging yang dijual di ritel-ritel tanpa label halal pada kemasan kecilnya.
Menurutnya masalah ini harus segera dicek ulang untuk kebenaran lebih lanjut, karena produk tersebut merupakan hasil dikemas ulang.
"Perlu dicek lagi karena ini kan repacking (dikemas ulang). Kalau di dus besarnya kita tanya tadi, itu ada label halal. Cuma tadi, mestinya itu tetap ditampilkan di packing atau bungkusan yang lebih kecil," ujar Rohim, Rabu (12/6/2024).
Ia menekankan pentingnya label halal pada setiap produk yang dijual sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi warga dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk.
Menurutnya label halal bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.
"Kemudian terkait dengan pelaku usaha, dia harus bisa menunjukkan bahwa bahan baku dia semuanya halal. Jadi kalau dia beli bahan bakunya, terus diperiksa kemudian tidak ada label halalnya itu akan merepotkan pelaku usaha," tambahnya.
Untuk itu ia meminta agar label halal dapat ditampilkan dengan jelas pada kemasan kecil untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin atau sertifikasi halal.
Menurutnya, hal ini juga akan membantu konsumen untuk lebih mudah mengenali produk yang memenuhi standar kehalalan.
Masalah label halal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Samarinda untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen serta kelancaran usaha para pelaku industri pangan.
Terlebih, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan terkait dengan produk halal dan higienis. Di mana semua produk wajib memiliki sertifikasi halal.
"Dengan label halal yang jelas, ini bisa memudahkan pelaku usaha untuk mengurus izin atau sertifikasi halalnya," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Daging beku yang tidak berlabel halal yang dijual di salah satu ritel di Samarinda. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyoroti produk daging yang dijual di ritel-ritel tanpa label halal pada kemasan kecilnya.
Menurutnya masalah ini harus segera dicek ulang untuk kebenaran lebih lanjut, karena produk tersebut merupakan hasil dikemas ulang.
"Perlu dicek lagi karena ini kan repacking (dikemas ulang). Kalau di dus besarnya kita tanya tadi, itu ada label halal. Cuma tadi, mestinya itu tetap ditampilkan di packing atau bungkusan yang lebih kecil," ujar Rohim, Rabu (12/6/2024).
Ia menekankan pentingnya label halal pada setiap produk yang dijual sebagai jaminan keamanan dan kenyamanan bagi warga dalam mengkonsumsi atau menggunakan produk.
Menurutnya label halal bukan hanya soal legalitas, tetapi juga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka beli.
"Kemudian terkait dengan pelaku usaha, dia harus bisa menunjukkan bahwa bahan baku dia semuanya halal. Jadi kalau dia beli bahan bakunya, terus diperiksa kemudian tidak ada label halalnya itu akan merepotkan pelaku usaha," tambahnya.
Untuk itu ia meminta agar label halal dapat ditampilkan dengan jelas pada kemasan kecil untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus izin atau sertifikasi halal.
Menurutnya, hal ini juga akan membantu konsumen untuk lebih mudah mengenali produk yang memenuhi standar kehalalan.
Masalah label halal ini menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Kota Samarinda untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen serta kelancaran usaha para pelaku industri pangan.
Terlebih, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan terkait dengan produk halal dan higienis. Di mana semua produk wajib memiliki sertifikasi halal.
"Dengan label halal yang jelas, ini bisa memudahkan pelaku usaha untuk mengurus izin atau sertifikasi halalnya," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)