Cari disini...

Seputarfakta.com - Tria -
DPRD Kota Samarinda
Pertemuan antara DPRD Kota Samarinda dengan BPKAD membahas persengketaan lahan di Polder Air Hitam, Rabu (19/2/2025). (Foto: Dokumentasi DPRD Kota Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik lahan yang mengklaim sebagian wilayah Gedung Olahraga di Polder Air Hitam kembali untuk mengurai permasalahan tersebut.
Persoalan sengketa ini mencuat setelah diketahui bahwa beberapa gedung olahraga di Polder Air Hitam berdiri di atas lahan yang diklaim oleh warga, salah satunya Khairil Anwar. Kata Samri, Khairil Anwar mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Gedung Pencak Silat.
DPRD Samarinda bersama dengan BPKAD, sudah melakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Kesepakatan yang diraih adalah melakukan penelusuran dan pencarian dokumen terkait, apalagi persoalan ini memiliki jeda waktu yang cukup lama, sekitar 10 tahun baru mencuat kembali.
Meski begitu, Samri memastikan bahwa DPRD akan mendampingi masyarakat, namun kepastian mengenai kepemilikan lahan harus diperjelas terlebih dahulu.
“Kami akan mendampingi masyarakat, tetapi harus jelas dulu koordinatnya. Jangan sampai terjadi kesalahan pembayaran ganti rugi, karena berdasarkan catatan, lahan tersebut sudah pernah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda,” ujar Samri.
DPRD Samarinda juga meminta pemilik lahan untuk mengajukan permohonan titik koordinat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini penting untuk memastikan posisi lahan yang diklaim sebelum ada langkah penyelesaian bersama pemerintah.
Poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Ia meminta waktu untuk menelusuri lebih lanjut dan berharap pemilik lahan segera mengajukan titik koordinat ke BPN.
“Karena hanya pemilik lahan yang bisa mengajukan titik koordinatnya ke BPN, nanti BPN yang akan turun memastikan titiknya setelah mereka melapor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan bahwa sejak 2013 pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan titik koordinat pemilik lahan.
Pria yang kerap disapa Yusdi itu mengatakan, saat itu teridentifikasi enam pemilik sertifikat, termasuk Khairil Anwar.
Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan koordinat hanya bisa dilakukan oleh pemegang sertifikat itu sendiri. Karenanya ia meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke BPN agar bisa diketahui kebenarannya.
BPKAD masih belum mendapatkan kepastian terkait status lahan ini, sehingga meminta DPRD Kota Samarinda untuk membantu menengahi permasalahan tersebut.
Pihaknya juga berharap agar sengketa ini bisa segera terselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai. Tinggal bagaimana dari pihak pemilik lahan mengajukan pengembalian batasnya ke pemerintah,” pungkas Yusdi. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...

Seputarfakta.com - Tria -
DPRD Kota Samarinda

Pertemuan antara DPRD Kota Samarinda dengan BPKAD membahas persengketaan lahan di Polder Air Hitam, Rabu (19/2/2025). (Foto: Dokumentasi DPRD Kota Samarinda/Seputarfakta.com)
Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pemilik lahan yang mengklaim sebagian wilayah Gedung Olahraga di Polder Air Hitam kembali untuk mengurai permasalahan tersebut.
Persoalan sengketa ini mencuat setelah diketahui bahwa beberapa gedung olahraga di Polder Air Hitam berdiri di atas lahan yang diklaim oleh warga, salah satunya Khairil Anwar. Kata Samri, Khairil Anwar mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Gedung Pencak Silat.
DPRD Samarinda bersama dengan BPKAD, sudah melakukan pertemuan untuk membahas masalah tersebut pada Rabu (19/2/2025) lalu.
Kesepakatan yang diraih adalah melakukan penelusuran dan pencarian dokumen terkait, apalagi persoalan ini memiliki jeda waktu yang cukup lama, sekitar 10 tahun baru mencuat kembali.
Meski begitu, Samri memastikan bahwa DPRD akan mendampingi masyarakat, namun kepastian mengenai kepemilikan lahan harus diperjelas terlebih dahulu.
“Kami akan mendampingi masyarakat, tetapi harus jelas dulu koordinatnya. Jangan sampai terjadi kesalahan pembayaran ganti rugi, karena berdasarkan catatan, lahan tersebut sudah pernah dibebaskan oleh Pemkot Samarinda,” ujar Samri.
DPRD Samarinda juga meminta pemilik lahan untuk mengajukan permohonan titik koordinat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal ini penting untuk memastikan posisi lahan yang diklaim sebelum ada langkah penyelesaian bersama pemerintah.
Poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Ia meminta waktu untuk menelusuri lebih lanjut dan berharap pemilik lahan segera mengajukan titik koordinat ke BPN.
“Karena hanya pemilik lahan yang bisa mengajukan titik koordinatnya ke BPN, nanti BPN yang akan turun memastikan titiknya setelah mereka melapor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Yusdiansyah, mengungkapkan bahwa sejak 2013 pihaknya telah berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan titik koordinat pemilik lahan.
Pria yang kerap disapa Yusdi itu mengatakan, saat itu teridentifikasi enam pemilik sertifikat, termasuk Khairil Anwar.
Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan koordinat hanya bisa dilakukan oleh pemegang sertifikat itu sendiri. Karenanya ia meminta yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan ke BPN agar bisa diketahui kebenarannya.
BPKAD masih belum mendapatkan kepastian terkait status lahan ini, sehingga meminta DPRD Kota Samarinda untuk membantu menengahi permasalahan tersebut.
Pihaknya juga berharap agar sengketa ini bisa segera terselesaikan agar tidak berlarut-larut.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai. Tinggal bagaimana dari pihak pemilik lahan mengajukan pengembalian batasnya ke pemerintah,” pungkas Yusdi. (Adv)
(Sf/Rs)