Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Rabu (27/3/2024).
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan pihaknya berkeinginan agar Disnaker dapat menjalankan perannya sebagai pengawas terhadap perusahaan dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tadi Disnaker menyampaikan beberapa perusahaan telah membagikan THR. Batasnya untuk pembagian itu satu Minggu sebelum hari raya,” jelas Deni saat diwawancara usai rapat, Rabu (27/3/2024).
Deni juga menerangkan adanya posko pengaduan bagi pekerja yang mungkin mengalami keterlambatan pembayaran THR.
“Itu juga dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2016 yang menetapkan denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR,” bebernya.
Legislator Partai Gerindra ini juga menegaskan pentingnya Disnaker memberikan laporan kepada DPRD untuk memastikan bahwa para pekerja di Kota Samarinda telah menerima hak mereka untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanyakan potensi keterlambatan pembayaran THR bagi perusahaan di berbagai sektor.
“Disnaker menyampaikan bahwa perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar, seperti tambang dan ritel, memiliki potensi keterlambatan,” tuturnya.
Namun, hingga saat ini, Deni menyampaikan semua perusahaan telah berkomitmen untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu seminggu sebelum hari raya.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Rabu (27/3/2024).
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengungkapkan pihaknya berkeinginan agar Disnaker dapat menjalankan perannya sebagai pengawas terhadap perusahaan dalam pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tadi Disnaker menyampaikan beberapa perusahaan telah membagikan THR. Batasnya untuk pembagian itu satu Minggu sebelum hari raya,” jelas Deni saat diwawancara usai rapat, Rabu (27/3/2024).
Deni juga menerangkan adanya posko pengaduan bagi pekerja yang mungkin mengalami keterlambatan pembayaran THR.
“Itu juga dengan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2016 yang menetapkan denda 5 persen bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR,” bebernya.
Legislator Partai Gerindra ini juga menegaskan pentingnya Disnaker memberikan laporan kepada DPRD untuk memastikan bahwa para pekerja di Kota Samarinda telah menerima hak mereka untuk mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menanyakan potensi keterlambatan pembayaran THR bagi perusahaan di berbagai sektor.
“Disnaker menyampaikan bahwa perusahaan dengan jumlah karyawan yang besar, seperti tambang dan ritel, memiliki potensi keterlambatan,” tuturnya.
Namun, hingga saat ini, Deni menyampaikan semua perusahaan telah berkomitmen untuk membayar THR sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu seminggu sebelum hari raya.
(Adv/Sf/Rs)