Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025, Senin (22/7/2024)
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025, Senin (22/7/2024).
Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, menyatakan bahwa Badan Anggaran DPRD telah membahas pentingnya penyusunan APBD Samarinda dengan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot).
"Dalam rangka penyusunan APBD Samarinda, diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot," kata Sugiyono.
Ia menambahkan bahwa pembahasan APBD 2025 telah mencapai tahap penandatanganan PPAS, baik untuk APBD 2024 perubahan maupun APBD 2025, yang selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD maupun oleh TAPD pemerintah kota.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, dalam penandatanganan tersebut, disepakati bahwa nilai APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp4,9 triliu untuk APBD murni. Sementara itu, APBD perubahan 2024 mencapai Rp5,6 triliun.
"Nilainya lebih kecil dari perubahan karena nanti akan masuk di perubahan di tahun 2025. Mudahan di perubahan tahun 2025 minimal sama angkanya sekitar 5,6 triliun," kata Andi Harun.
Ia menyebut Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan anggaran Kota Samarinda yang diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025, Senin (22/7/2024)
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 dengan agenda utama Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Samarinda dan DPRD Kota Samarinda mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025, Senin (22/7/2024).
Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono, menyatakan bahwa Badan Anggaran DPRD telah membahas pentingnya penyusunan APBD Samarinda dengan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot).
"Dalam rangka penyusunan APBD Samarinda, diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot," kata Sugiyono.
Ia menambahkan bahwa pembahasan APBD 2025 telah mencapai tahap penandatanganan PPAS, baik untuk APBD 2024 perubahan maupun APBD 2025, yang selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD maupun oleh TAPD pemerintah kota.
Di sisi lain, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menjelaskan, dalam penandatanganan tersebut, disepakati bahwa nilai APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp4,9 triliu untuk APBD murni. Sementara itu, APBD perubahan 2024 mencapai Rp5,6 triliun.
"Nilainya lebih kecil dari perubahan karena nanti akan masuk di perubahan di tahun 2025. Mudahan di perubahan tahun 2025 minimal sama angkanya sekitar 5,6 triliun," kata Andi Harun.
Ia menyebut Rapat Paripurna ini menjadi langkah penting dalam proses penyusunan anggaran Kota Samarinda yang diharapkan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. (Adv)
(Sf/Rs)