DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Gelar Rapat Pansus I Bahas Raperda Usang Izin Usaha Kepariwisataan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Maret 2024 pukul 20:49 WITA

    Rapat Pansus I DPRD Samarinda membahas Raperda terkait perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, Kami (28/3/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda, Kamis (28/3/2024).

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, Abdul Khairin, menyatakan bahwa Raperda ini memiliki urgensi dalam keberlangsungan sektor pariwisata di Samarinda.

    "Raperda ini sudah sangat lama, sudah dari tahun 2002, kita perlu kaji dan evaluasi ulang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Khairin saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Samarinda. 

    Menurutnya sektor pariwisata bukanlah sektor yang boleh diabaikan. Tapi sebaliknya, perlu diberikan prioritas, karena sektor ini memiliki potensi untuk mendukung kemajuan ekonomi Kota Samarinda.

    "Kita harus memberikan perhatian lebih kepada mereka agar sektor pariwisata ini dapat berkembang dengan baik. Jangan sampai SDA lagi atau yang lain. Sektor pariwisata adalah sektor yang diharapkan bisa menjadi sektor vital bagi perekonomian di Kota Samarinda." tambahnya

    Hal ini juga sejalan dengan arahan Walikota Samarinda yang ingin mengalihkan perhatian dari sektor pertambangan ke sektor lain yang lebih prospektif, seperti kepariwisataan. 

    Oleh karena itu, DPRD menginisiasi penyusunan aturan baru yang lebih mudah dan nyaman dalam pemberian izin usaha kepariwisataan, dengan harapan sektor ini dapat menjadi andalan bagi perekonomian Kota Samarinda di masa depan.

    “Jadi memang pertemuan hari ini jadi pertemuan awal dari niatan kita untuk membantu teman-teman yang bergerak di bidang pariwisata agar lebih terperhatikan,” jelasnya.

    Khairin menyampaikan, dalam pertemuan selanjutnya pihaknya akan menghadirkan para stakeholder termasuk di dalamnya para pelaku usaha yang bergerak di bidang wisata baik darat maupun air. 

    “Kalau di darat mungkin kita tahu ada Salma Shofa dan Serayu. kalau di tirta (air) itu kita tahu pesut bentong, ya termasuk kapal wisata lainnya yang tidak terlalu masyhur tapi juga menjadi pengelola usaha di perairan,” pungkasnya.

    (Adv/Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Gelar Rapat Pansus I Bahas Raperda Usang Izin Usaha Kepariwisataan 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    28 Maret 2024 pukul 20:49 WITA

    Rapat Pansus I DPRD Samarinda membahas Raperda terkait perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan, Kami (28/3/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) I yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang izin usaha kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda, Kamis (28/3/2024).

    Anggota Komisi I DPRD Samarinda yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus, Abdul Khairin, menyatakan bahwa Raperda ini memiliki urgensi dalam keberlangsungan sektor pariwisata di Samarinda.

    "Raperda ini sudah sangat lama, sudah dari tahun 2002, kita perlu kaji dan evaluasi ulang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini,” kata Khairin saat ditemui usai rapat di Gedung DPRD Samarinda. 

    Menurutnya sektor pariwisata bukanlah sektor yang boleh diabaikan. Tapi sebaliknya, perlu diberikan prioritas, karena sektor ini memiliki potensi untuk mendukung kemajuan ekonomi Kota Samarinda.

    "Kita harus memberikan perhatian lebih kepada mereka agar sektor pariwisata ini dapat berkembang dengan baik. Jangan sampai SDA lagi atau yang lain. Sektor pariwisata adalah sektor yang diharapkan bisa menjadi sektor vital bagi perekonomian di Kota Samarinda." tambahnya

    Hal ini juga sejalan dengan arahan Walikota Samarinda yang ingin mengalihkan perhatian dari sektor pertambangan ke sektor lain yang lebih prospektif, seperti kepariwisataan. 

    Oleh karena itu, DPRD menginisiasi penyusunan aturan baru yang lebih mudah dan nyaman dalam pemberian izin usaha kepariwisataan, dengan harapan sektor ini dapat menjadi andalan bagi perekonomian Kota Samarinda di masa depan.

    “Jadi memang pertemuan hari ini jadi pertemuan awal dari niatan kita untuk membantu teman-teman yang bergerak di bidang pariwisata agar lebih terperhatikan,” jelasnya.

    Khairin menyampaikan, dalam pertemuan selanjutnya pihaknya akan menghadirkan para stakeholder termasuk di dalamnya para pelaku usaha yang bergerak di bidang wisata baik darat maupun air. 

    “Kalau di darat mungkin kita tahu ada Salma Shofa dan Serayu. kalau di tirta (air) itu kita tahu pesut bentong, ya termasuk kapal wisata lainnya yang tidak terlalu masyhur tapi juga menjadi pengelola usaha di perairan,” pungkasnya.

    (Adv/Sf/Rs)