Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jay Djoerani. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani ingin ada tindakan tegas dari pemerintah kota untuk memastikan bantaran sungai bersih dari permukiman.
Menurutnya, hal itu dapat mencegah pencemaran lingkungan, terutama dari limbah rumah tangga yang mengalir ke sungai dan akhirnya merusak biota serta kehidupan sungai.
Ia berpendapat bahwa permukiman di bantaran sungai berkontribusi langsung terhadap pencemaran sungai.
Limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai tersebut.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Ini sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kebersihan sungai dari limbah rumah tangga," kata Angkasa.
Pernyataannya ini juga terkait dengan perubahan warna air Sungai Karang Mumus (SKM) yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pencemaran limbah rumah tangga di sungai dapat mengganggu biota dan kehidupan sungai. Kita perlu menjaga kelestarian sungai untuk memastikan ekosistem tetap sehat dan berfungsi dengan baik," jelasnya.
Ia pun membeberkan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat tinggal di bantaran sungai adalah untuk melindungi lingkungan dari pencemaran. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jay Djoerani. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani ingin ada tindakan tegas dari pemerintah kota untuk memastikan bantaran sungai bersih dari permukiman.
Menurutnya, hal itu dapat mencegah pencemaran lingkungan, terutama dari limbah rumah tangga yang mengalir ke sungai dan akhirnya merusak biota serta kehidupan sungai.
Ia berpendapat bahwa permukiman di bantaran sungai berkontribusi langsung terhadap pencemaran sungai.
Limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai tidak hanya merusak ekosistem air, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai tersebut.
"Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang tinggal di bantaran sungai. Ini sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menjaga kebersihan sungai dari limbah rumah tangga," kata Angkasa.
Pernyataannya ini juga terkait dengan perubahan warna air Sungai Karang Mumus (SKM) yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Pencemaran limbah rumah tangga di sungai dapat mengganggu biota dan kehidupan sungai. Kita perlu menjaga kelestarian sungai untuk memastikan ekosistem tetap sehat dan berfungsi dengan baik," jelasnya.
Ia pun membeberkan bahwa salah satu tujuan utama kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat tinggal di bantaran sungai adalah untuk melindungi lingkungan dari pencemaran. (Adv)
(Sf/Rs)