DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Bahas Perda Izin Pemakaman, Usulkan Penyediaan Lahan Gratis

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 Februari 2025 pukul 16:20 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda saat diwawancara, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar pembahasan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang izin pemakaman, Rabu (19/2/2025) siang. 

    Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas berbagai aspek teknis, termasuk ketersediaan lahan pemakaman di Samarinda.

    Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa lokasi pemakaman di berbagai kecamatan, di antaranya Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir. 

    Salah satu lokasi yang disiapkan adalah kawasan Pelita 6 Kecamatan Sambutan dengan luas sekitar 14 hektare.

    “Kami berharap lahan yang disediakan oleh pemerintah bisa diberikan secara gratis kepada masyarakat hingga tahap pemakaman selesai. Jangan sampai warga hanya mendapat lahan tetapi masih harus menggali sendiri atau menghadapi akses jalan yang rusak,” ujar Vanandza.

    Selain itu, DPRD juga menyoroti keberadaan pemakaman swasta yang dianggap terlalu mahal dan kurang terjangkau bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. 

    DPRD meminta pemerintah untuk memberikan arahan kepada pemilik lahan pemakaman swasta agar dapat menyesuaikan tarif dengan kondisi masyarakat.

    “Boleh mencari keuntungan, tetapi jangan sampai harganya terlalu tinggi. Apalagi bagi warga kurang mampu yang tidak memiliki pilihan lain,” tambahnya.

    Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemkot, Disperkim, dan BPKAD untuk memastikan penyediaan lahan pemakaman yang layak. 

    “Kami berharap Perda ini bisa terealisasi,  dengan begitu, masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari regulasi yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Samarinda Bahas Perda Izin Pemakaman, Usulkan Penyediaan Lahan Gratis

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    19 Februari 2025 pukul 16:20 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Ahmad Vananzda saat diwawancara, Rabu (19/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar pembahasan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang izin pemakaman, Rabu (19/2/2025) siang. 

    Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas berbagai aspek teknis, termasuk ketersediaan lahan pemakaman di Samarinda.

    Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa lokasi pemakaman di berbagai kecamatan, di antaranya Samarinda Seberang, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, dan Samarinda Ilir. 

    Salah satu lokasi yang disiapkan adalah kawasan Pelita 6 Kecamatan Sambutan dengan luas sekitar 14 hektare.

    “Kami berharap lahan yang disediakan oleh pemerintah bisa diberikan secara gratis kepada masyarakat hingga tahap pemakaman selesai. Jangan sampai warga hanya mendapat lahan tetapi masih harus menggali sendiri atau menghadapi akses jalan yang rusak,” ujar Vanandza.

    Selain itu, DPRD juga menyoroti keberadaan pemakaman swasta yang dianggap terlalu mahal dan kurang terjangkau bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. 

    DPRD meminta pemerintah untuk memberikan arahan kepada pemilik lahan pemakaman swasta agar dapat menyesuaikan tarif dengan kondisi masyarakat.

    “Boleh mencari keuntungan, tetapi jangan sampai harganya terlalu tinggi. Apalagi bagi warga kurang mampu yang tidak memiliki pilihan lain,” tambahnya.

    Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemkot, Disperkim, dan BPKAD untuk memastikan penyediaan lahan pemakaman yang layak. 

    “Kami berharap Perda ini bisa terealisasi,  dengan begitu, masyarakat bisa segera mendapatkan manfaat dari regulasi yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)