DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Mulai Merancang Raperda Ketahanan Keluarga, Guna Lindungi Hak Anak Dan Perempuan di Samarinda

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2025 pukul 18:53 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (Foto : Umar DaudSeputarfakta.com)

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda mulai membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga. Menyusul maraknya kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan di Kota Samarinda.

    Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin setelah melangsungkan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Rabu (13/8/2025).

    Meski baru memasuki babak awal pembahasan, Kamaruddin, optimis bahwa Raperda tersebut akan rampung akhir tahun 2025 ini.

    "Ini (Raperda ketahanan keluarga) pembahasan pertama, tapi menjadi skala prioritas jadi memang harus dituntaskan pada tahun ini. Kita berpacu dengan waktu," ujar Kamaruddin, Rabu (13/8/2025).

    Ia memaparkan, pembahasan Raperda kali ini berkaitan erat dengan implementasi payung hukum terhadap anak dan perempuan yang belum maksimal selama ini.

    Sehingga, perlu penataan ulang aturan terhadap pekerja anak di bawah umur hingga kekerasan yang dialami oleh prempuan di Kota Samarinda.

    Tak hanya itu, lanjut Kamaruddin, rancangan ini juga untuk memacu program Kota Layak Anak (KLA) yang terus digaungkan oleh Pemkot Samarinda.

    Dengan memperjelas regulasi yang ada, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam mendukung setiap program yang menyangkut perlindungan dilingkungan keluarga.

    "Secar garis besar sejumlah aturan yang akan dimuat dalam rancangan tersebut, mengenai payung hukum perlindungan anak, pemberdayaan perempuan," paparnya.

    Karena itu, pihak legislatif bersama eksekutif berkomitmen memberikan payung hukum dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan yang selama ini belum maksimal.

    "Tapi tentu saja harus dibarengi dengan sinergitas antara DPRD dan pemerintah. Supaya implementasi aturan bisa berjalan tegak dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Mulai Merancang Raperda Ketahanan Keluarga, Guna Lindungi Hak Anak Dan Perempuan di Samarinda

    Penulis:Umar Daud|Redaktur:Rusdianto
    13 Agustus 2025 pukul 18:53 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin (Foto : Umar DaudSeputarfakta.com)

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda mulai membahas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga. Menyusul maraknya kasus kekerasan yang melibatkan anak dan perempuan di Kota Samarinda.

    Hal ini ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin setelah melangsungkan rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Rabu (13/8/2025).

    Meski baru memasuki babak awal pembahasan, Kamaruddin, optimis bahwa Raperda tersebut akan rampung akhir tahun 2025 ini.

    "Ini (Raperda ketahanan keluarga) pembahasan pertama, tapi menjadi skala prioritas jadi memang harus dituntaskan pada tahun ini. Kita berpacu dengan waktu," ujar Kamaruddin, Rabu (13/8/2025).

    Ia memaparkan, pembahasan Raperda kali ini berkaitan erat dengan implementasi payung hukum terhadap anak dan perempuan yang belum maksimal selama ini.

    Sehingga, perlu penataan ulang aturan terhadap pekerja anak di bawah umur hingga kekerasan yang dialami oleh prempuan di Kota Samarinda.

    Tak hanya itu, lanjut Kamaruddin, rancangan ini juga untuk memacu program Kota Layak Anak (KLA) yang terus digaungkan oleh Pemkot Samarinda.

    Dengan memperjelas regulasi yang ada, diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dalam mendukung setiap program yang menyangkut perlindungan dilingkungan keluarga.

    "Secar garis besar sejumlah aturan yang akan dimuat dalam rancangan tersebut, mengenai payung hukum perlindungan anak, pemberdayaan perempuan," paparnya.

    Karena itu, pihak legislatif bersama eksekutif berkomitmen memberikan payung hukum dalam melindungi hak-hak anak dan perempuan yang selama ini belum maksimal.

    "Tapi tentu saja harus dibarengi dengan sinergitas antara DPRD dan pemerintah. Supaya implementasi aturan bisa berjalan tegak dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)