Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengecam keras tindakan praktik pungli di sekolah, terkhusus mewajibkan siswa membeli buku pelajaran.
Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan edaran resmi terkait jaminan kebebasan biaya pendidikan dasar. Hal ini yang mendasari tidak diperbolehkannya praktik jual beli buku oleh guru maupun kepala sekolah.
"Ini sudah ditetapkan, bahkan pemerintah sudah memberikan edaran bahwa tidak ada praktik jual beli buku," ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, ia dengan tegas menyampaikan, akan terus memantau seluruh rangkaian penerimaan siswa baru di Samarinda. Artinya jika ditemukan praktik yang mencoreng nama baik pendidikan akan ditindak lanjut.
Hanya saja, lanjut Ismail, celah praktik jual beli buku tersebut setelah proses kegiatan belajar mengajar sudah dimulai. Karena itu, dirinya belum bisa memastikan apakah aturan yang diberlakukan dijalankan sesuai prosedur.
Pihak DPRD pun akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika ditemukan adanya pungutan di sekolah negeri, maka akan segera ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
"Kalau seandainya kemudian masih ada pungutan, ini yang kemudian tadi diselesaikan, ini yang kemudian dipanggil, apa alasannya," tegasnya.
Menurutnya, pencegahan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah adalah wujud nyata menjamin pendidikan dasar yang gratis dan inklusif bagi seluruh siswa.
"Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi sistem pendidikan di daerah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi mengecam keras tindakan praktik pungli di sekolah, terkhusus mewajibkan siswa membeli buku pelajaran.
Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan edaran resmi terkait jaminan kebebasan biaya pendidikan dasar. Hal ini yang mendasari tidak diperbolehkannya praktik jual beli buku oleh guru maupun kepala sekolah.
"Ini sudah ditetapkan, bahkan pemerintah sudah memberikan edaran bahwa tidak ada praktik jual beli buku," ujarnya, Kamis (26/6/2025).
Selain itu, ia dengan tegas menyampaikan, akan terus memantau seluruh rangkaian penerimaan siswa baru di Samarinda. Artinya jika ditemukan praktik yang mencoreng nama baik pendidikan akan ditindak lanjut.
Hanya saja, lanjut Ismail, celah praktik jual beli buku tersebut setelah proses kegiatan belajar mengajar sudah dimulai. Karena itu, dirinya belum bisa memastikan apakah aturan yang diberlakukan dijalankan sesuai prosedur.
Pihak DPRD pun akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait. Jika ditemukan adanya pungutan di sekolah negeri, maka akan segera ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari pihak sekolah.
"Kalau seandainya kemudian masih ada pungutan, ini yang kemudian tadi diselesaikan, ini yang kemudian dipanggil, apa alasannya," tegasnya.
Menurutnya, pencegahan terhadap segala bentuk pungutan di sekolah adalah wujud nyata menjamin pendidikan dasar yang gratis dan inklusif bagi seluruh siswa.
"Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi sistem pendidikan di daerah," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)