Cari disini...
Seputarfakta - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Amggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memperingatkan masyarakat tak langgar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyoroti, banyak pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana, seperti di pinggir lereng gunung atau di atas bukit yang cukup tinggi. Hal ini cukup riskan jika tidak ada perencanaan yang matang.
Karena itu, ia menekankan, pengurusan perizinan PBG sangat disarankan sebelum membangun rumah. Jika memiliki risiko yang cukup tinggi, sangat tidak memungkinkan masyarakat mendapat izin dari instansi terkait.
"Instansi terkait saja jika ingin mengeluarkan izin harus ada kajian berwawasan lingkungan, kan aturannya ada," ujar Markaca, Senin (19/5/2025).
Ia menilai, hal ini perlu pengawasan ketat agar pembangunan permukiman penduduk tidak dilakukan pada kawasan rawan bencana atau tanpa adanya persetujuan dari instansi terkait.
"Masalahnya banyak masyarakat membangun rumah lebih dulu baru meminta izin. Ini kan terbalik," jelasnya.
Apalagi, kata dia, peninjauan lahan yang akan dibangun sangat penting, agar bangunan tersebut tidak berdiri di tempat yang rawan bencana hingga berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
"Ini soal keselamatan, makanya izin sangat penting agar masyarakat juga aman," sebutnya.
Ia berharap, masyarakat bisa mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebelum membangun sebuah hunian.
Agar dampak yang ditimbulkan dari bencana alam, seperti tanah longsor hingga banjir tidak sebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
"Harus observasi lapangan itu sangat perlu, jangan sampi sudah terjadi bencana baru ribut," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Amggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, memperingatkan masyarakat tak langgar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menyoroti, banyak pembangunan perumahan di kawasan rawan bencana, seperti di pinggir lereng gunung atau di atas bukit yang cukup tinggi. Hal ini cukup riskan jika tidak ada perencanaan yang matang.
Karena itu, ia menekankan, pengurusan perizinan PBG sangat disarankan sebelum membangun rumah. Jika memiliki risiko yang cukup tinggi, sangat tidak memungkinkan masyarakat mendapat izin dari instansi terkait.
"Instansi terkait saja jika ingin mengeluarkan izin harus ada kajian berwawasan lingkungan, kan aturannya ada," ujar Markaca, Senin (19/5/2025).
Ia menilai, hal ini perlu pengawasan ketat agar pembangunan permukiman penduduk tidak dilakukan pada kawasan rawan bencana atau tanpa adanya persetujuan dari instansi terkait.
"Masalahnya banyak masyarakat membangun rumah lebih dulu baru meminta izin. Ini kan terbalik," jelasnya.
Apalagi, kata dia, peninjauan lahan yang akan dibangun sangat penting, agar bangunan tersebut tidak berdiri di tempat yang rawan bencana hingga berpotensi menyebabkan kerugian bagi masyarakat.
"Ini soal keselamatan, makanya izin sangat penting agar masyarakat juga aman," sebutnya.
Ia berharap, masyarakat bisa mengikuti aturan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebelum membangun sebuah hunian.
Agar dampak yang ditimbulkan dari bencana alam, seperti tanah longsor hingga banjir tidak sebabkan kerugian yang besar bagi masyarakat.
"Harus observasi lapangan itu sangat perlu, jangan sampi sudah terjadi bencana baru ribut," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)