Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto (Foto : Umar Daud/Seputarfakat.com)
Samarinda - Pantia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sempadan sungai di Samarinda.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menekankan, penyusunan Raperda agar ada tata kelola di 15 titik Daerah Aliran Sungai (DAS) dan permukiman sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.
"Intinya kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai di Samarinda," ujar Sukamto, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskannya, selama ini persoalan penataan dan pengelolaan masalah aliran sungai belum sepenuhnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Meski sudah dirancang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
"Memang ada Perwali melalui Perda RTRW, tetapi pengelolaan dan penataan (sempadan sungai) belum diatur. Perda ini dari insiasi DPRD supaya ada payung hukumnya," terangnya.
Menurut Sukamto, regulasi Perwali terkait RTRW di Samarinda, tidak mencantumkan secara jelas pengelolaan sempadan sungai. Karena itu, pihak DPRD berinisiasi membentuk aturan agar ada kejelasan tata kelola yang tegas.
Hal ini, kata dia, juga merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 berbunyi Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
"Dalam peraturan Menteri PUPR itu sudah diatur, cuma dari Pemerintah Kota (Pemkot) sendiri belum ada, makanya dibentuk Perda supaya ada pendalaman soal penataannya," paparnya.
Pihak Pansus III berhara, penyusunan draf Perda pengelolaan sempadan sungai dapat memberikan ketegasan dalam pemanfaatan di 15 titik aliran sungai di Kota Samarinda. Terutama agar ada kejelasan dan ketegasan aturan yang berlaku di sepanjangan badan sungai. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto (Foto : Umar Daud/Seputarfakat.com)
Samarinda - Pantia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sempadan sungai di Samarinda.
Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menekankan, penyusunan Raperda agar ada tata kelola di 15 titik Daerah Aliran Sungai (DAS) dan permukiman sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.
"Intinya kami ingin ada pengelolaan dan penataan sungai di Samarinda," ujar Sukamto, Selasa (8/7/2025).
Dijelaskannya, selama ini persoalan penataan dan pengelolaan masalah aliran sungai belum sepenuhnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Meski sudah dirancang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
"Memang ada Perwali melalui Perda RTRW, tetapi pengelolaan dan penataan (sempadan sungai) belum diatur. Perda ini dari insiasi DPRD supaya ada payung hukumnya," terangnya.
Menurut Sukamto, regulasi Perwali terkait RTRW di Samarinda, tidak mencantumkan secara jelas pengelolaan sempadan sungai. Karena itu, pihak DPRD berinisiasi membentuk aturan agar ada kejelasan tata kelola yang tegas.
Hal ini, kata dia, juga merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Tahun 2015 berbunyi Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
"Dalam peraturan Menteri PUPR itu sudah diatur, cuma dari Pemerintah Kota (Pemkot) sendiri belum ada, makanya dibentuk Perda supaya ada pendalaman soal penataannya," paparnya.
Pihak Pansus III berhara, penyusunan draf Perda pengelolaan sempadan sungai dapat memberikan ketegasan dalam pemanfaatan di 15 titik aliran sungai di Kota Samarinda. Terutama agar ada kejelasan dan ketegasan aturan yang berlaku di sepanjangan badan sungai. (Adv)
(Sf/Rs)