DPRD Kota Samarinda

    Dorong Penegakan Hukum Hak Anak dan Perempuan, Komisi I DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda Ketahanan Keluarga

    Seputarfakta.com - Umar Daud  -

    DPRD Kota Samarinda

    14 Agustus 2025 09:50 WIB

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : Umar Daud/seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi I DPRD Kota Samarinda mulai gencar merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga di Kota Samarinda. Hal ini merespon temuan kekerasan yang kerap dialami anak dan perempuan selama ini.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan, maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak menandakan lemahnya penegakan hukum. Artinya, implementasi aturan dilapangan masih belum maksimal.

    Sehingga, pihak legislatif bersama eksekutif berupaya memperkuat sistem hukum untuk melindungi para korban kekerasan di Samarinda.

    "Kami membuat peraturan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mendapat perlakuan kekerasan," ujar Samri, Kamis (14/8/2025).

    Meskipun, masih tahap awal pembahasan, Samri optimis, jika aturan ini dapat memberikan kejelasan hukum secara tegas di kalangan masyarakat.

    Hal ini bertujuan, agar hak masyarakat, terutama anak dan perempuan dapat dipertegas guna menghindari potensi tindakan melanggar hukum kedepannya.

    Tak hanya itu, pembahasan aturan ini, untuk menghentikan eksploitasi pekerja anak di bawa umur di Samarinda.

    "Kan kita sering mendapat kabar jika banyak perempuan dan anak mendapat perlakuan tidak mengenakan," imbuhnya.

    Selain itu, rancangan aturan ketahanan keluarga akan melibatkan masyarakat di Samarinda. Supaya realisasi regulasi yang nantinya akan diterapkan dapat berjalan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya.

    "Termasuk masyarakat akan kita libatkan untuk menerim masukan. Karena yang akan merasakan dampak aturan ini masyarakat. Jangan sampai aturan ini malah memberatkan masyarakat nantinya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kota Samarinda

    Dorong Penegakan Hukum Hak Anak dan Perempuan, Komisi I DPRD Samarinda Mulai Bahas Raperda Ketahanan Keluarga

    Seputarfakta.com - Umar Daud  -

    DPRD Kota Samarinda

    14 Agustus 2025 09:50 WIB

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra (Foto : Umar Daud/seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi I DPRD Kota Samarinda mulai gencar merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga di Kota Samarinda. Hal ini merespon temuan kekerasan yang kerap dialami anak dan perempuan selama ini.

    Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan, maraknya kekerasan terhadap perempuan dan anak menandakan lemahnya penegakan hukum. Artinya, implementasi aturan dilapangan masih belum maksimal.

    Sehingga, pihak legislatif bersama eksekutif berupaya memperkuat sistem hukum untuk melindungi para korban kekerasan di Samarinda.

    "Kami membuat peraturan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang mendapat perlakuan kekerasan," ujar Samri, Kamis (14/8/2025).

    Meskipun, masih tahap awal pembahasan, Samri optimis, jika aturan ini dapat memberikan kejelasan hukum secara tegas di kalangan masyarakat.

    Hal ini bertujuan, agar hak masyarakat, terutama anak dan perempuan dapat dipertegas guna menghindari potensi tindakan melanggar hukum kedepannya.

    Tak hanya itu, pembahasan aturan ini, untuk menghentikan eksploitasi pekerja anak di bawa umur di Samarinda.

    "Kan kita sering mendapat kabar jika banyak perempuan dan anak mendapat perlakuan tidak mengenakan," imbuhnya.

    Selain itu, rancangan aturan ketahanan keluarga akan melibatkan masyarakat di Samarinda. Supaya realisasi regulasi yang nantinya akan diterapkan dapat berjalan tepat sasaran dan dapat dirasakan manfaatnya.

    "Termasuk masyarakat akan kita libatkan untuk menerim masukan. Karena yang akan merasakan dampak aturan ini masyarakat. Jangan sampai aturan ini malah memberatkan masyarakat nantinya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)