Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan yang berada di Kota Samarinda masih menerapkan beberapa persyaratan. Hal ini pun mendapat sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Novan mengatakan, proses perekrutan tenaga kerja dengan memberikan syarat tertentu seperti batas usia hingga status perkawinan, dianggap mendiskriminasi para pencari kerja.
Meskipun perusahaan memiliki standar pada penerimaan tenaga kerja, hal ini kerap menimbulkan pertanyaan dan dianggap merugikan pencari kerja.
"Strandar lowongan kerja mesih membebani para pencari kerja, sehingga perlu kita perdalam bagaimana memberikan kejelasan supaya mereka bisa bekerja," ujar Novan, Selasa (26/8/2025).
Terlebih, hal ini juga tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini, mesti menjadi patokan bagi perusahaan yang hendak merekrut pelamar kerja tanpa ada embel-embel tertentu.
kebijakan perusahaan tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang membuka kesempatan bagi semua kalangan selama masih berada pada usia produktif.
"Kalau kita menelisik aturan yang diberlakukan oleh kementerian, maka semua yang dianggap produktif bisa bekerja. Tidak memandang usia ataupun status pekerja itu sendiri," paparnya.
Meski begitu, ia menilai kecenderungan perusahaan memilih fresh graduate tetap tinggi. Pertimbangannya bukan hanya soal usia, tetapi juga efisiensi beban tanggungan.
DPRD Samarinda, kata Novan, mendorong keterbukaan dari perusahaan agar alasan di balik persyaratan rekrutmen bisa dijelaskan secara transparan kepada pencari kerja.
"Supaya tidak ada diskriminasi, pencari kerja harus diberi kejelasan tentang syarat yang ditetapkan. Itu yang kita dorong," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Mr)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Proses rekrutmen tenaga kerja di perusahaan yang berada di Kota Samarinda masih menerapkan beberapa persyaratan. Hal ini pun mendapat sorotan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Novan mengatakan, proses perekrutan tenaga kerja dengan memberikan syarat tertentu seperti batas usia hingga status perkawinan, dianggap mendiskriminasi para pencari kerja.
Meskipun perusahaan memiliki standar pada penerimaan tenaga kerja, hal ini kerap menimbulkan pertanyaan dan dianggap merugikan pencari kerja.
"Strandar lowongan kerja mesih membebani para pencari kerja, sehingga perlu kita perdalam bagaimana memberikan kejelasan supaya mereka bisa bekerja," ujar Novan, Selasa (26/8/2025).
Terlebih, hal ini juga tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini, mesti menjadi patokan bagi perusahaan yang hendak merekrut pelamar kerja tanpa ada embel-embel tertentu.
kebijakan perusahaan tetap harus mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang membuka kesempatan bagi semua kalangan selama masih berada pada usia produktif.
"Kalau kita menelisik aturan yang diberlakukan oleh kementerian, maka semua yang dianggap produktif bisa bekerja. Tidak memandang usia ataupun status pekerja itu sendiri," paparnya.
Meski begitu, ia menilai kecenderungan perusahaan memilih fresh graduate tetap tinggi. Pertimbangannya bukan hanya soal usia, tetapi juga efisiensi beban tanggungan.
DPRD Samarinda, kata Novan, mendorong keterbukaan dari perusahaan agar alasan di balik persyaratan rekrutmen bisa dijelaskan secara transparan kepada pencari kerja.
"Supaya tidak ada diskriminasi, pencari kerja harus diberi kejelasan tentang syarat yang ditetapkan. Itu yang kita dorong," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Mr)