DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Deni Hakim Nilai Usulan Draft Raperda Trantibum Satpol PP Masih Tumpang Tindih

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Juni 2024 pukul 15:22 WITA

    Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancara, Jumat (21/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (trantibum), cakupannya masih luas. 

    Pihaknya ingin raperda itu lebih difokuskan pada wewenang Satpol PP sebagai penegak perda. Apalagi, hampir semua poin yang dimasukan sudah tercantum dalam perda lain. 

    Sehingga ia meminta agar raperda itu jangan sampai tumpang tindih dengan perda yang sudah ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. 

    "Isinya hampir semua bidang dimasukan, seperti raperda miras, tempat hiburan malam, anak jalanan, kan sudah ada di Dinas Sosial," ujar Deni, Jumat (21/6/2024). 

    Pihaknya kembali meminta Satpol PP untuk merevisi raperda tersebut agar lebih selaras dengan tugas pokok fungsinya sebagai penegak perda. 

    "Kita tidak mau isinya ada di sana, sedangkan itu sudah berkaitan dengan OPD lainnya. Kalau mereka lebih cepat menyelesaikan revisinya, maka makin cepat juga prosesnya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Deni Hakim Nilai Usulan Draft Raperda Trantibum Satpol PP Masih Tumpang Tindih

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Juni 2024 pukul 15:22 WITA

    Anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar saat diwawancara, Jumat (21/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman dan Ketertiban Umum Masyarakat (trantibum), cakupannya masih luas. 

    Pihaknya ingin raperda itu lebih difokuskan pada wewenang Satpol PP sebagai penegak perda. Apalagi, hampir semua poin yang dimasukan sudah tercantum dalam perda lain. 

    Sehingga ia meminta agar raperda itu jangan sampai tumpang tindih dengan perda yang sudah ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. 

    "Isinya hampir semua bidang dimasukan, seperti raperda miras, tempat hiburan malam, anak jalanan, kan sudah ada di Dinas Sosial," ujar Deni, Jumat (21/6/2024). 

    Pihaknya kembali meminta Satpol PP untuk merevisi raperda tersebut agar lebih selaras dengan tugas pokok fungsinya sebagai penegak perda. 

    "Kita tidak mau isinya ada di sana, sedangkan itu sudah berkaitan dengan OPD lainnya. Kalau mereka lebih cepat menyelesaikan revisinya, maka makin cepat juga prosesnya," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)