Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan penghapusan batas usia pelamar kerja sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja. Aturan baru ini pun mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Meskipun aturan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir diskriminasi terhadap pencari kerja, pria yang kerap disapa Novan ini dengan tegas menyampaikan, belum bisa mengeluarkan pendapat secara luas.
"Kita hari ini tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, jika bicara usia akan merujuk pada usia produktif," ujar Novan kepada seputarfakta.com, Selasa (10/6/2025).
Ia menilai, sebelum aturan ini dijalankan mesti ada kejelasan agar realisasi dilapangan tepat sasaran. Sehingga tidak ada kendala jika sudah diterapkan disetiap perusahaan yang ada di Kota Samarinda nantinya.
"Contoh dari pihak swasta, kalau hanya melihat dari segi umur profuktif saja banyak pekerja belum sampai masanya sudah dipensiunkan dan ini berbeda dengan pemerintah," paparnya.
Menurut dia, ada 2 faktor yang harus dilihat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Baik dari sisi pekerja maupun perusahaan itu sendiri. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan jika tidak diterjemahkan secara rinci.
"Harus melihat kepentingannya terlebih dahulu, apakah itu melindungi ketenagakerjaan dan investasi yang ada," tegas politis asal Golkar ini.
Meskipun hal ini menjadi langkah konkrit dalam memberikan jaminan terhadap diskriminasi pencari kerja, namun perlu ada pertimbangan yang mendalam agar ada kejelasan untuk penerapan kebijakan baru. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan penghapusan batas usia pelamar kerja sebagai syarat dalam rekrutmen pekerja. Aturan baru ini pun mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 mengenai Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Meskipun aturan tersebut dikeluarkan untuk meminimalisir diskriminasi terhadap pencari kerja, pria yang kerap disapa Novan ini dengan tegas menyampaikan, belum bisa mengeluarkan pendapat secara luas.
"Kita hari ini tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, jika bicara usia akan merujuk pada usia produktif," ujar Novan kepada seputarfakta.com, Selasa (10/6/2025).
Ia menilai, sebelum aturan ini dijalankan mesti ada kejelasan agar realisasi dilapangan tepat sasaran. Sehingga tidak ada kendala jika sudah diterapkan disetiap perusahaan yang ada di Kota Samarinda nantinya.
"Contoh dari pihak swasta, kalau hanya melihat dari segi umur profuktif saja banyak pekerja belum sampai masanya sudah dipensiunkan dan ini berbeda dengan pemerintah," paparnya.
Menurut dia, ada 2 faktor yang harus dilihat sebelum menerapkan kebijakan tersebut. Baik dari sisi pekerja maupun perusahaan itu sendiri. Sebab, dikhawatirkan akan terjadi ketimpangan jika tidak diterjemahkan secara rinci.
"Harus melihat kepentingannya terlebih dahulu, apakah itu melindungi ketenagakerjaan dan investasi yang ada," tegas politis asal Golkar ini.
Meskipun hal ini menjadi langkah konkrit dalam memberikan jaminan terhadap diskriminasi pencari kerja, namun perlu ada pertimbangan yang mendalam agar ada kejelasan untuk penerapan kebijakan baru. (Adv)
(Sf/Rs)