DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Bapemperda DPRD Samarinda Gelar RDP dengan DPMPTSP Bahas Raperda Investasi 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Juni 2024 pukul 19:20 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat diwawancara, Jumat (21/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal investasi yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

    Pihaknya telah melakukan kajian terhadap usulan raperda tersebut. Dalam pertemuan ini masih terdapat beberapa masukan untuk menyesuaikan kebutuhan Samarinda dan menjamin kenyamanan bagi para investor.

    "Kami tadi memberi masukan, ada tambahan pasal untuk saling menguatkan," kata Samri, Jumat (21/6/2024).

    Lebih lanjut, Samri mengatakan proses pengesahan raperda ini nantinya sangat  bergantung pada kinerja tim yang terlibat.  

    Ia menekankan pentingnya peraturan daerah yang memberikan jaminan hukum bagi investor. Ia berharap nantinya dengan raperda ini bisa memberikan manfaat lebih bagi Kota Samarinda. 

    "Jangan sampai aturan yang terlalu ketat justru membuat investor enggan masuk. Artinya, bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan investasi yang nyaman dan ada jaminan hukum bagi mereka," ungkapnya.

    Secara umum, kata Samri, DPRD Kota Samarinda telah menerima usulan raperda tersebut, namun masih ada tambahan pasal yang diperlukan untuk memperkuat aturan. 

    Samri menjelaskan bahwa karena Raperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota, maka tidak ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus). 

    "Selama ini yang kita bentuk pansus adalah hasil inisiatif DPRD. Usulan dari Pemkot biasanya hanya melalui revisi, pemeriksaan, dan kesepakatan bersama," jelasnya.

    Menurutnya raperda ini penting agar ada jaminan hukum bagi investor, sehingga ada kejelasan ketentuan yang mereka harus patuhi.

    Dengan demikian, diharapkan raperda investasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor, sehingga mampu menarik lebih banyak investasi ke Kota Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Bapemperda DPRD Samarinda Gelar RDP dengan DPMPTSP Bahas Raperda Investasi 

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Juni 2024 pukul 19:20 WITA

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra saat diwawancara, Jumat (21/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyampaikan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perihal investasi yang diajukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

    Pihaknya telah melakukan kajian terhadap usulan raperda tersebut. Dalam pertemuan ini masih terdapat beberapa masukan untuk menyesuaikan kebutuhan Samarinda dan menjamin kenyamanan bagi para investor.

    "Kami tadi memberi masukan, ada tambahan pasal untuk saling menguatkan," kata Samri, Jumat (21/6/2024).

    Lebih lanjut, Samri mengatakan proses pengesahan raperda ini nantinya sangat  bergantung pada kinerja tim yang terlibat.  

    Ia menekankan pentingnya peraturan daerah yang memberikan jaminan hukum bagi investor. Ia berharap nantinya dengan raperda ini bisa memberikan manfaat lebih bagi Kota Samarinda. 

    "Jangan sampai aturan yang terlalu ketat justru membuat investor enggan masuk. Artinya, bagaimana kita bisa menciptakan lingkungan investasi yang nyaman dan ada jaminan hukum bagi mereka," ungkapnya.

    Secara umum, kata Samri, DPRD Kota Samarinda telah menerima usulan raperda tersebut, namun masih ada tambahan pasal yang diperlukan untuk memperkuat aturan. 

    Samri menjelaskan bahwa karena Raperda ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota, maka tidak ada pembentukan Panitia Khusus (Pansus). 

    "Selama ini yang kita bentuk pansus adalah hasil inisiatif DPRD. Usulan dari Pemkot biasanya hanya melalui revisi, pemeriksaan, dan kesepakatan bersama," jelasnya.

    Menurutnya raperda ini penting agar ada jaminan hukum bagi investor, sehingga ada kejelasan ketentuan yang mereka harus patuhi.

    Dengan demikian, diharapkan raperda investasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor, sehingga mampu menarik lebih banyak investasi ke Kota Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)