Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mendorong upaya preventif dalam pencegahan masalah banjir. Salah satu upaya dengan membentuk aturan bangunan di sempadan sungai di Samarinda.
"Bahkan di kawasan Sido Damai, ada anak sungai yang mandek gegara berdiri bangunan. Ini harus segera ditindak," ujar Deni, Selasa (15/7/2025).
Wakil rakyat itu juga menyampaikan, dengan membentuk regulasi yang tegas terkait pelarangan pembangunan di atas sempadan sungai, menjadi salah satu solusi mengentaskan banjir.
Pasalnya, bangunan liar yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi salah satu persoalan banjir yang terus-menerus terjadi di Kota Tepian.
"Bahkan wali kota sudah melakukan peninjauan langsung ke beberapa kawasan bantaran sungai, bahwa aliran tersumbat akibat adanya bangunan berdiri di atasa DAS," terangnya.
Meski pun pemerintah tengah gencar melakukan penanganan banjir secara representatif, kata Deni, penanggulangan banjir perlu diperkuat dengan regulasi yang tegas. Hal ini dikarenakan agar mencegah aktifitas pembangunan yang berada di kawasan aliran sungai.
Ia menegaskan, perencanaan mitigasi bencana banjir harus benar-benar dikelola secara berkelanjutan dan mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Samarinda.
Supaya penanganan banjir tidak berpusat pada pengendalian drainase saja, melainkan seluruh aspek sesuai Analisis Risiko Bencana (ARB).
"Jangan sampai kita terus-menerus reaktif. Saat banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya ada pada perencanaan yang matang. Dan itu semua harus berbasis data risiko," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
DPRD Kota Samarinda
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto : Umar Daud/Seputarfakta.com)
Samarinda - Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar mendorong upaya preventif dalam pencegahan masalah banjir. Salah satu upaya dengan membentuk aturan bangunan di sempadan sungai di Samarinda.
"Bahkan di kawasan Sido Damai, ada anak sungai yang mandek gegara berdiri bangunan. Ini harus segera ditindak," ujar Deni, Selasa (15/7/2025).
Wakil rakyat itu juga menyampaikan, dengan membentuk regulasi yang tegas terkait pelarangan pembangunan di atas sempadan sungai, menjadi salah satu solusi mengentaskan banjir.
Pasalnya, bangunan liar yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi salah satu persoalan banjir yang terus-menerus terjadi di Kota Tepian.
"Bahkan wali kota sudah melakukan peninjauan langsung ke beberapa kawasan bantaran sungai, bahwa aliran tersumbat akibat adanya bangunan berdiri di atasa DAS," terangnya.
Meski pun pemerintah tengah gencar melakukan penanganan banjir secara representatif, kata Deni, penanggulangan banjir perlu diperkuat dengan regulasi yang tegas. Hal ini dikarenakan agar mencegah aktifitas pembangunan yang berada di kawasan aliran sungai.
Ia menegaskan, perencanaan mitigasi bencana banjir harus benar-benar dikelola secara berkelanjutan dan mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Samarinda.
Supaya penanganan banjir tidak berpusat pada pengendalian drainase saja, melainkan seluruh aspek sesuai Analisis Risiko Bencana (ARB).
"Jangan sampai kita terus-menerus reaktif. Saat banjir datang baru sibuk. Padahal inti pencegahannya ada pada perencanaan yang matang. Dan itu semua harus berbasis data risiko," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)