Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota DPRD Samarinda, Anhar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyoroti dampak eksploitasi pertambangan batu bara yang masih berlangsung di daerah pilihannya (dapil) yakni kawasan Palaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan reklamasi.
“Di dalam tata ruang kita, kan sudah berkomitmen tahun 2026 tidak boleh lagi ada aktivitas tambang. Kalau tidak bisa, buang saja dokumen RTRW-nya ke sungai kalau tidak bisa ditepati,” ungkap Anhar.
Ia menyoroti bahwa eksploitasi pertambangan batu bara telah banyak merugikan masyarakat sekitar, termasuk pemilik lahan yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan kawasan industri. Anhar juga mengkritik kinerja inspektur tambang serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim yang dinilai kurang tegas dalam menghentikan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.
“Kenapa pemerintah daerah tidak tutup buku dulu dan desak ke pusat untuk menghentikan aktivitas tambang. Kalau soal potensi galian, sampai kapan pun akan selalu ada. Ini permasalahan kerusakan lahan hingga banjir yang terjadi di mana-mana,” tambahnya.
Hingga saat ini, dampak penggalian tambang batu bara di Kota Samarinda masih terasa, terutama pada lahan-lahan masyarakat di kawasan pinggiran.
Padahal, setiap kawasan telah ditetapkan peruntukannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
Salah satu contoh kasus terjadi di Kecamatan Palaran, yang seharusnya diarahkan untuk pembangunan industri. Namun, aktivitas penggalian batu bara masih berlangsung hingga kini.
Anhar menegaskan bahwa peruntukan kawasan industri di Palaran harus dibarengi dengan tindakan konkret. Terlebih, ia juga mencatat bahwa Pemkot Samarinda belum lama ini telah melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama di kawasan Bukuan, Palaran, untuk membangun pelabuhan multipurpose.
“Sementara kerusakan lingkungan tentu akan berdampak pada kegiatan investasi yang akan berjalan ke depannya,” tegasnya.
Dampaknya dirasakan oleh seorang warga Bukuan, Andri, yang lahannya rusak akibat minimnya reklamasi oleh perusahaan tambang di sekitarnya.
“Ada lahan yang sudah longsor, jadi kami tidak bisa memulai kegiatan itu,” ujar Andri.
Ia mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari perusahaan batu bara yang beroperasi di sekitar lahannya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penanganan lahan tersebut.
“Saya juga sudah berupaya mencari kejelasan penanganan bahkan sejak tahun 2023, karena sekalipun ada penanganan, sampai saat ini tidak maksimal karena aktivitas tambangnya masih berjalan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota DPRD Samarinda, Anhar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota DPRD Kota Samarinda, Anhar, menyoroti dampak eksploitasi pertambangan batu bara yang masih berlangsung di daerah pilihannya (dapil) yakni kawasan Palaran. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak bertanggung jawab dalam melakukan reklamasi.
“Di dalam tata ruang kita, kan sudah berkomitmen tahun 2026 tidak boleh lagi ada aktivitas tambang. Kalau tidak bisa, buang saja dokumen RTRW-nya ke sungai kalau tidak bisa ditepati,” ungkap Anhar.
Ia menyoroti bahwa eksploitasi pertambangan batu bara telah banyak merugikan masyarakat sekitar, termasuk pemilik lahan yang seharusnya dialokasikan untuk pengembangan kawasan industri. Anhar juga mengkritik kinerja inspektur tambang serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim yang dinilai kurang tegas dalam menghentikan kegiatan pertambangan yang merusak lingkungan.
“Kenapa pemerintah daerah tidak tutup buku dulu dan desak ke pusat untuk menghentikan aktivitas tambang. Kalau soal potensi galian, sampai kapan pun akan selalu ada. Ini permasalahan kerusakan lahan hingga banjir yang terjadi di mana-mana,” tambahnya.
Hingga saat ini, dampak penggalian tambang batu bara di Kota Samarinda masih terasa, terutama pada lahan-lahan masyarakat di kawasan pinggiran.
Padahal, setiap kawasan telah ditetapkan peruntukannya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2023-2042.
Salah satu contoh kasus terjadi di Kecamatan Palaran, yang seharusnya diarahkan untuk pembangunan industri. Namun, aktivitas penggalian batu bara masih berlangsung hingga kini.
Anhar menegaskan bahwa peruntukan kawasan industri di Palaran harus dibarengi dengan tindakan konkret. Terlebih, ia juga mencatat bahwa Pemkot Samarinda belum lama ini telah melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama di kawasan Bukuan, Palaran, untuk membangun pelabuhan multipurpose.
“Sementara kerusakan lingkungan tentu akan berdampak pada kegiatan investasi yang akan berjalan ke depannya,” tegasnya.
Dampaknya dirasakan oleh seorang warga Bukuan, Andri, yang lahannya rusak akibat minimnya reklamasi oleh perusahaan tambang di sekitarnya.
“Ada lahan yang sudah longsor, jadi kami tidak bisa memulai kegiatan itu,” ujar Andri.
Ia mengaku telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari perusahaan batu bara yang beroperasi di sekitar lahannya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penanganan lahan tersebut.
“Saya juga sudah berupaya mencari kejelasan penanganan bahkan sejak tahun 2023, karena sekalipun ada penanganan, sampai saat ini tidak maksimal karena aktivitas tambangnya masih berjalan,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)