DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Anhar Kritisi Kebijakan Penertiban Pertamini di Samarinda: Tutup saja pabriknya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 Mei 2024 pukul 10:41 WITA

    Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan penertiban Pertamini. 

    Menurutnya, jika alat-alat Pertamini dianggap ilegal, seharusnya penjualan dan operasionalnya ditindak sejak awal.

    Namun, kenyataannya, Pertamini tetap beroperasi hingga saat ini, menunjukkan bahwa ada kewajiban kepada negara seperti pajak yang mereka penuhi.


    "Pertamini itu alatnya diperjualbelikan. Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditangkap? Sampai saat ini tetap berjalan, berarti kan ada kewajiban kepada negara yang dijalankan, seperti pajak. Artinya, barang penunjang itu legal. Ada pabriknya, kan? Tutup saja kalau ilegal," ungkap Anhar, Rabu (22/5/2024). 

    Ia juga menyoroti bahwa keberadaan penjual bensin eceran muncul karena kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi oleh Pertamina. 

    Anhar menyarankan agar Pertamina dan pihak terkait melakukan introspeksi dan meningkatkan layanan distribusi bahan bakar agar masyarakat terlayani dengan baik. 

    Menurutnya, penertiban tidak seharusnya dilakukan secara tiba-tiba tanpa memberikan solusi kepada pedagang eceran yang mengandalkan usaha tersebut sebagai sumber penghasilan.

    "Kalau memang tempat itu dianggap berbahaya, bagaimana caranya diberikan solusi. Memang kurang layak dalam sebuah rumah berjualan bahan berbahaya dan beracun seperti bensin," jelas Anhar.


    Menurut Legislator PDI Perjuangan itu, berikan kemudahan izin usaha bagi mereka juga dengan dilakukannya pengawasan ataupun pembinaan. 

    "Penting untuk memastikan tempat usaha pom mini layak atau tidak," tegasnya.

    Anhar juga membandingkan situasi saat ini dengan masa lalu, di mana penjualan bensin eceran lebih banyak menggunakan botol daripada mesin Pertamini seperti sekarang. 

    Menurutnya, penjualan bensin menggunakan botol lebih berbahaya karena penumpukannya di dalam rumah, sementara mesin Pertamini biasanya ditempatkan di luar.

    "Masih banyak hal yang lebih urgent dari ini," tambahnya. 

    Anhar mengingatkan bahwa penanganan Pertamini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan keselamatan secara seimbang.

    Ia mengajak pihak terkait untuk lebih bijak dalam menangani isu Pertamini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap penghasilan dan keselamatan masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Anhar Kritisi Kebijakan Penertiban Pertamini di Samarinda: Tutup saja pabriknya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    24 Mei 2024 pukul 10:41 WITA

    Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Anhar, menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan penertiban Pertamini. 

    Menurutnya, jika alat-alat Pertamini dianggap ilegal, seharusnya penjualan dan operasionalnya ditindak sejak awal.

    Namun, kenyataannya, Pertamini tetap beroperasi hingga saat ini, menunjukkan bahwa ada kewajiban kepada negara seperti pajak yang mereka penuhi.


    "Pertamini itu alatnya diperjualbelikan. Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditangkap? Sampai saat ini tetap berjalan, berarti kan ada kewajiban kepada negara yang dijalankan, seperti pajak. Artinya, barang penunjang itu legal. Ada pabriknya, kan? Tutup saja kalau ilegal," ungkap Anhar, Rabu (22/5/2024). 

    Ia juga menyoroti bahwa keberadaan penjual bensin eceran muncul karena kebutuhan masyarakat yang tidak terpenuhi oleh Pertamina. 

    Anhar menyarankan agar Pertamina dan pihak terkait melakukan introspeksi dan meningkatkan layanan distribusi bahan bakar agar masyarakat terlayani dengan baik. 

    Menurutnya, penertiban tidak seharusnya dilakukan secara tiba-tiba tanpa memberikan solusi kepada pedagang eceran yang mengandalkan usaha tersebut sebagai sumber penghasilan.

    "Kalau memang tempat itu dianggap berbahaya, bagaimana caranya diberikan solusi. Memang kurang layak dalam sebuah rumah berjualan bahan berbahaya dan beracun seperti bensin," jelas Anhar.


    Menurut Legislator PDI Perjuangan itu, berikan kemudahan izin usaha bagi mereka juga dengan dilakukannya pengawasan ataupun pembinaan. 

    "Penting untuk memastikan tempat usaha pom mini layak atau tidak," tegasnya.

    Anhar juga membandingkan situasi saat ini dengan masa lalu, di mana penjualan bensin eceran lebih banyak menggunakan botol daripada mesin Pertamini seperti sekarang. 

    Menurutnya, penjualan bensin menggunakan botol lebih berbahaya karena penumpukannya di dalam rumah, sementara mesin Pertamini biasanya ditempatkan di luar.

    "Masih banyak hal yang lebih urgent dari ini," tambahnya. 

    Anhar mengingatkan bahwa penanganan Pertamini harus dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan keselamatan secara seimbang.

    Ia mengajak pihak terkait untuk lebih bijak dalam menangani isu Pertamini dan mempertimbangkan dampaknya terhadap penghasilan dan keselamatan masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)