Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyebut bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) merupakan sektor yang sangat vital dalam memenuhi standar sertifikasi halal dan higienis.
“Dalam pembahasan yang mengacu pada diskusi sebelumnya, terungkap bahwa sektor hulu, khususnya penyedia bahan seperti RPH dan RPU, memiliki peran krusial,” kata Rohim, Kamis (13/6/2024).
Untuk dapat memenuhi standar sertifikasi halal, RPH dan RPU harus memiliki setidaknya dua juru sembelih halal yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau yang pernah mengikuti pelatihan sembelih halal.
Di Samarinda, Rohim membeberkan terdapat beberapa komunitas yang berkaitan dengan juru sembelih, seperti Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Dakwah Sembelih Halal (DSA).
Namun meski begitu, menurutnya saat ini Samarinda masih sangat kekurangan RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi halal dan higienis.
"Yang ada saat ini baru bisa mengcover 5 hingga 10 persen," ungkapnya.
Masalah utama yang dihadapi adalah persyaratan yang ketat untuk memperoleh sertifikasi halal dan higienis.
Selain aspek bangunan dan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) serta proses yang dijalankan juga menjadi tantangan besar. Untuk itu, Rohim menekankan perlunya pembinaan dari pemerintah kepada pelaku usaha RPH dan RPU agar dapat memenuhi standar tersebut.
Ia berharap dengan pembinaan ini dapat mempercepat tercapainya iklim produk halal dan higienis di Samarinda, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang aman dari sisi kesehatan dan syariat islam. (Adv)
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Tria -
DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyebut bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) merupakan sektor yang sangat vital dalam memenuhi standar sertifikasi halal dan higienis.
“Dalam pembahasan yang mengacu pada diskusi sebelumnya, terungkap bahwa sektor hulu, khususnya penyedia bahan seperti RPH dan RPU, memiliki peran krusial,” kata Rohim, Kamis (13/6/2024).
Untuk dapat memenuhi standar sertifikasi halal, RPH dan RPU harus memiliki setidaknya dua juru sembelih halal yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atau yang pernah mengikuti pelatihan sembelih halal.
Di Samarinda, Rohim membeberkan terdapat beberapa komunitas yang berkaitan dengan juru sembelih, seperti Juru Sembelih Halal (Juleha) dan Dakwah Sembelih Halal (DSA).
Namun meski begitu, menurutnya saat ini Samarinda masih sangat kekurangan RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi halal dan higienis.
"Yang ada saat ini baru bisa mengcover 5 hingga 10 persen," ungkapnya.
Masalah utama yang dihadapi adalah persyaratan yang ketat untuk memperoleh sertifikasi halal dan higienis.
Selain aspek bangunan dan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM) serta proses yang dijalankan juga menjadi tantangan besar. Untuk itu, Rohim menekankan perlunya pembinaan dari pemerintah kepada pelaku usaha RPH dan RPU agar dapat memenuhi standar tersebut.
Ia berharap dengan pembinaan ini dapat mempercepat tercapainya iklim produk halal dan higienis di Samarinda, serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang aman dari sisi kesehatan dan syariat islam. (Adv)
(Sf/Rs)