DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Anggota Bapemperda DPRD Samarinda Kritisi Usulan Raperda dari Satpol PP

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Mei 2024 pukul 17:33 WITA

    Rapat Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, memberikan catatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

    Menurut Joha, penting bagi Satpol PP untuk tetap berada dalam jalur penegakan hukum yang sesuai. Di mana tugas pokok dan fungsinya adalah menegakan peraturan yang ada.

    "Satpol PP itu penegakan, jangan sampai keluar jalur. Ada tidak yang harusnya ditertibkan tapi tidak ada payung hukum? Kalau belum ada, itu yang harusnya masuk ke dalam usulan ini. Sehingga pelaksanaan kegiatannya untuk menegakkan aturan sudah ada aturannya," tegas Joha, Rabu (22/5/2024).

    Legislator Partai Nasdem itu menilai, bahwa isi pasal-pasal yang ada dalam draft usulan raperda itu lebih kepada memberi pelarangan terhadap suatu kegiatan, bukan yang terkait dengan penindakan,, sebagaimana tugas dari Satpol PP. 

    Sehingga menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipelajari lebih lanjut terkait dengan adanya usulan raperda tersebut, baik dari Bapemperda, Satpol PP, dan Bagian Hukum dari Pemerintah Kota. 

    "Nanti di Bapemperda akan dibahas satu per satu," ujarnya.

    Meskipun demikian, Joha mengakui bahwa usulan Raperda ini adalah langkah yang bagus, namun perlu dicermati lebih lanjut karena ada beberapa poin yang sudah masuk dalam aturan yang ada. 

    "Saya memberikan masukan saja, kita akan mempelajari dulu baru kita bahas, mana yang kiranya perlu untuk dibuatkan payung hukum," bebernya.

    Dengan adanya pembahasan lebih lanjut di Bapemperda, ia berharap usulan raperda ini dapat memperkuat kerangka hukum bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya di Kota Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Anggota Bapemperda DPRD Samarinda Kritisi Usulan Raperda dari Satpol PP

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    22 Mei 2024 pukul 17:33 WITA

    Rapat Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, di Gedung DPRD Kota Samarinda, Rabu (22/5/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha Fajal, memberikan catatan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

    Menurut Joha, penting bagi Satpol PP untuk tetap berada dalam jalur penegakan hukum yang sesuai. Di mana tugas pokok dan fungsinya adalah menegakan peraturan yang ada.

    "Satpol PP itu penegakan, jangan sampai keluar jalur. Ada tidak yang harusnya ditertibkan tapi tidak ada payung hukum? Kalau belum ada, itu yang harusnya masuk ke dalam usulan ini. Sehingga pelaksanaan kegiatannya untuk menegakkan aturan sudah ada aturannya," tegas Joha, Rabu (22/5/2024).

    Legislator Partai Nasdem itu menilai, bahwa isi pasal-pasal yang ada dalam draft usulan raperda itu lebih kepada memberi pelarangan terhadap suatu kegiatan, bukan yang terkait dengan penindakan,, sebagaimana tugas dari Satpol PP. 

    Sehingga menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dipelajari lebih lanjut terkait dengan adanya usulan raperda tersebut, baik dari Bapemperda, Satpol PP, dan Bagian Hukum dari Pemerintah Kota. 

    "Nanti di Bapemperda akan dibahas satu per satu," ujarnya.

    Meskipun demikian, Joha mengakui bahwa usulan Raperda ini adalah langkah yang bagus, namun perlu dicermati lebih lanjut karena ada beberapa poin yang sudah masuk dalam aturan yang ada. 

    "Saya memberikan masukan saja, kita akan mempelajari dulu baru kita bahas, mana yang kiranya perlu untuk dibuatkan payung hukum," bebernya.

    Dengan adanya pembahasan lebih lanjut di Bapemperda, ia berharap usulan raperda ini dapat memperkuat kerangka hukum bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya di Kota Samarinda. (Adv)

    (Sf/Rs)