Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Samarinda (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan perhatiannya terhadap proses penerbitan sertifikasi produk halal yang terkadang dianggap rumit.
Rohim menyoroti pentingnya peran pendamping halal dalam proses ini. Ia menjelaskan bahwa jika ada satu komponen saja yang tidak memenuhi syarat, maka sertifikasi halal tidak akan diterbitkan.
Meskipun telah ada beberapa pendamping halal yang berperan, Rohim menyadari bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi, termasuk dalam hal insentif bagi para pendamping halal.
“Terkait dengan pendamping hala ini sudah ada beberapa yang jadi catatan juga. Yang pasti kami juga tidak boleh keluar dari wewenang, ya jadi di undang-undang itu sudah diatur ada beberapa termasuk dari beberapa perguruan tinggi juga menjadi pendamping. Cuman ada keluhannya soal insentif,” ungkap Rohim, Jumat (22/3/2024).
Melihat keluhan yang ada, Rohim menyatakan bahwa salah satu hal yang mungkin perlu diperhatikan dalam peraturan daerah adalah terkait dengan insentif bagi para pendamping halal.
Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam rangka mendukung upaya pemenuhan sertifikasi produk halal di Samarinda.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap agar Samarinda dapat menjadi salah satu kota yang siap dalam memproduksi produk halal pada tahun 2024.
Untuk itu Rohim menekankan perlunya upaya yang lebih masif, termasuk melalui peran para pendamping halal.
Dengan demikian, upaya untuk mengatasi tantangan dalam penerbitan sertifikasi produk halal di Samarinda terus dilakukan, dengan fokus pada peran dan insentif bagi para pendamping halal sebagai salah satu aspek kunci dalam proses ini.
(Adv/Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Samarinda (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan perhatiannya terhadap proses penerbitan sertifikasi produk halal yang terkadang dianggap rumit.
Rohim menyoroti pentingnya peran pendamping halal dalam proses ini. Ia menjelaskan bahwa jika ada satu komponen saja yang tidak memenuhi syarat, maka sertifikasi halal tidak akan diterbitkan.
Meskipun telah ada beberapa pendamping halal yang berperan, Rohim menyadari bahwa masih ada tantangan yang harus dihadapi, termasuk dalam hal insentif bagi para pendamping halal.
“Terkait dengan pendamping hala ini sudah ada beberapa yang jadi catatan juga. Yang pasti kami juga tidak boleh keluar dari wewenang, ya jadi di undang-undang itu sudah diatur ada beberapa termasuk dari beberapa perguruan tinggi juga menjadi pendamping. Cuman ada keluhannya soal insentif,” ungkap Rohim, Jumat (22/3/2024).
Melihat keluhan yang ada, Rohim menyatakan bahwa salah satu hal yang mungkin perlu diperhatikan dalam peraturan daerah adalah terkait dengan insentif bagi para pendamping halal.
Menurutnya, hal ini menjadi bagian penting dalam rangka mendukung upaya pemenuhan sertifikasi produk halal di Samarinda.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga berharap agar Samarinda dapat menjadi salah satu kota yang siap dalam memproduksi produk halal pada tahun 2024.
Untuk itu Rohim menekankan perlunya upaya yang lebih masif, termasuk melalui peran para pendamping halal.
Dengan demikian, upaya untuk mengatasi tantangan dalam penerbitan sertifikasi produk halal di Samarinda terus dilakukan, dengan fokus pada peran dan insentif bagi para pendamping halal sebagai salah satu aspek kunci dalam proses ini.
(Adv/Sf/Rs)