Cari disini...

DPRD Kota Samarinda
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancara, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyatakan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) dapat berperan untuk membantu masyarakat yang ingin berdagang Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertashop.
Hal ini seiring dengan upaya pemerintah kota dalam menertibkan para pedagang BBM eceran yang ada di Samarinda.
"Pertamini dilarang bukan hanya soal distribusi BBM yang tidak sesuai dengan aturan, tetapi juga terkait akses warga ke SPBU yang jauh. Jika semua Pertamini ditutup, warga yang tinggal jauh dari SPBU akan kesulitan, seperti jika motornya kehabisan bensin di perjalanan dan harus mendorong motor berkilo-kilometer, itu tidak bijak," jelas Rohim pada Seputar Fakta, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, Pertashop bisa menjadi solusi untuk masalah distribusi BBM yang tidak sesuai aturan sekaligus mengatasi kesulitan akses BBM bagi warga di daerah terpencil. Hanya saja nilai modal yang dibutuhkan untuk pengadaan Pertashop cukup besar.
Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sosial ini menyoroti potensi Perusda yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya perusda bisa membantu masyarakat yang ingin menjalankan bisnis BBM melalui Pertashop.
"Kita punya Perusda, namun mereka sepertinya belum mampu menjalankan fungsi mereka sebagai organisasi bisnis. Ini peluang yang ada, kenapa tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat melalui Pertashop?" katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua orang memiliki akses mudah ke SPBU dan pasti ada kebutuhan untuk layanan yang mirip dengan Pertamini tetapi legal dan sesuai dengan ketentuan perdagangan BBM.
"Karena tidak semua orang bisa ke SPBU, pasti ada yang membutuhkan konsep seperti Pertamini tapi yang legal dan sesuai aturan," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah kota harus komprehensif dan tidak menimbulkan masalah baru. Terlebih ini berkaitan dengan pergerakan ekonomi warga, yang sebagian kecilnya masyarakat berjualan BBM eceran sebagai mata pencarian utama.
"Artinya, kita harus menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah lain," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Samarinda

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim saat diwawancara, Rabu (5/6/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Abdul Rohim menyatakan bahwa Perusahaan Daerah (Perusda) dapat berperan untuk membantu masyarakat yang ingin berdagang Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertashop.
Hal ini seiring dengan upaya pemerintah kota dalam menertibkan para pedagang BBM eceran yang ada di Samarinda.
"Pertamini dilarang bukan hanya soal distribusi BBM yang tidak sesuai dengan aturan, tetapi juga terkait akses warga ke SPBU yang jauh. Jika semua Pertamini ditutup, warga yang tinggal jauh dari SPBU akan kesulitan, seperti jika motornya kehabisan bensin di perjalanan dan harus mendorong motor berkilo-kilometer, itu tidak bijak," jelas Rohim pada Seputar Fakta, Rabu (5/6/2024).
Menurutnya, Pertashop bisa menjadi solusi untuk masalah distribusi BBM yang tidak sesuai aturan sekaligus mengatasi kesulitan akses BBM bagi warga di daerah terpencil. Hanya saja nilai modal yang dibutuhkan untuk pengadaan Pertashop cukup besar.
Untuk itu, legislator Partai Keadilan Sosial ini menyoroti potensi Perusda yang belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya perusda bisa membantu masyarakat yang ingin menjalankan bisnis BBM melalui Pertashop.
"Kita punya Perusda, namun mereka sepertinya belum mampu menjalankan fungsi mereka sebagai organisasi bisnis. Ini peluang yang ada, kenapa tidak dimanfaatkan untuk membantu masyarakat melalui Pertashop?" katanya.
Ia menambahkan bahwa tidak semua orang memiliki akses mudah ke SPBU dan pasti ada kebutuhan untuk layanan yang mirip dengan Pertamini tetapi legal dan sesuai dengan ketentuan perdagangan BBM.
"Karena tidak semua orang bisa ke SPBU, pasti ada yang membutuhkan konsep seperti Pertamini tapi yang legal dan sesuai aturan," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah kota harus komprehensif dan tidak menimbulkan masalah baru. Terlebih ini berkaitan dengan pergerakan ekonomi warga, yang sebagian kecilnya masyarakat berjualan BBM eceran sebagai mata pencarian utama.
"Artinya, kita harus menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah lain," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)