DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Abdul Rohim Sebut Intervensi Pemkot Penting dalam Penerbitan Sertifikasi Halal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Maret 2024 pukul 14:01 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha telah menjadi sorotan hangat masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda. 

    Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, bicara mengenai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Samarinda.

    "Kami merasa penting untuk memastikan bahwa warga memiliki akses terhadap produk yang halal dan higienis. Oleh karena itu, intervensi pemerintah seperti memberikan subsidi untuk penerbitan pernyataan halal perlu dipertimbangkan, baik untuk produk dengan risiko rendah maupun tinggi," jelas Abdul Rohim, Kamis (21/3/2024).

    Kewajiban memperoleh sertifikasi halal ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

    Penyelenggaraan ini dibagi dalam tahapan-tahapan tertentu, dengan masa tahapan pertama berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

    Dalam rangka mengakomodir kepentingan UMKM, Rohim bersama pihaknya tengah merancang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mempertimbangkan berbagai aspek terkait sertifikasi halal.

    "Ada kelompok makanan risiko rendah yang cukup dengan pernyataan halal, kemudian ada produk dengan risiko tinggi yang membutuhkan sertifikat halal dengan proses yang rumit dan biaya yang cukup besar," ujarnya.

    Lebih lanjut ia menyampaikan bawha saat ini pemerintah telah memberikan insentif berupa penerbitan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha dengan risiko rendah. 

    Saat ini, sekitar 200 pelaku UMKM di Samarinda telah mengikuti proses penerbitan sertifikasi halal secara gratis. 

    "Setelah kuota itu terpenuhi kita juga perlu mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah UMKM harus membayar sejumlah biaya yang cukup signifikan untuk memperoleh sertifikasi halal atau seperti apa untuk mengakomodir UMKM yang lain," pungkasnya. 

    (Adv/Sf/Rs)

    DPRD Kota Samarinda

    DPRD Kota Samarinda

    Abdul Rohim Sebut Intervensi Pemkot Penting dalam Penerbitan Sertifikasi Halal

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    21 Maret 2024 pukul 14:01 WITA

    Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha telah menjadi sorotan hangat masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda. 

    Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Abdul Rohim, bicara mengenai pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Samarinda.

    "Kami merasa penting untuk memastikan bahwa warga memiliki akses terhadap produk yang halal dan higienis. Oleh karena itu, intervensi pemerintah seperti memberikan subsidi untuk penerbitan pernyataan halal perlu dipertimbangkan, baik untuk produk dengan risiko rendah maupun tinggi," jelas Abdul Rohim, Kamis (21/3/2024).

    Kewajiban memperoleh sertifikasi halal ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

    Penyelenggaraan ini dibagi dalam tahapan-tahapan tertentu, dengan masa tahapan pertama berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

    Dalam rangka mengakomodir kepentingan UMKM, Rohim bersama pihaknya tengah merancang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang mempertimbangkan berbagai aspek terkait sertifikasi halal.

    "Ada kelompok makanan risiko rendah yang cukup dengan pernyataan halal, kemudian ada produk dengan risiko tinggi yang membutuhkan sertifikat halal dengan proses yang rumit dan biaya yang cukup besar," ujarnya.

    Lebih lanjut ia menyampaikan bawha saat ini pemerintah telah memberikan insentif berupa penerbitan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha dengan risiko rendah. 

    Saat ini, sekitar 200 pelaku UMKM di Samarinda telah mengikuti proses penerbitan sertifikasi halal secara gratis. 

    "Setelah kuota itu terpenuhi kita juga perlu mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah UMKM harus membayar sejumlah biaya yang cukup signifikan untuk memperoleh sertifikasi halal atau seperti apa untuk mengakomodir UMKM yang lain," pungkasnya. 

    (Adv/Sf/Rs)