DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Tutor hingga Pendidik Nonformal Berpeluang Terima Insentif, DPRD Bontang Bahas Perluasan Penerima

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2026 pukul 20:06 WITA

    Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Peluang penerima insentif bagi tenaga pendidik di Kota Bontang berpotensi diperluas. Tidak hanya guru sekolah negeri maupun swasta, tutor dan pendidik nonformal yang selama ini belum terakomodasi juga diusulkan masuk sebagai penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

    Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang terkait pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri, Selasa (4/8/2026).

    Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengatakan pembahasan tidak hanya menyoroti besaran insentif, tetapi juga kriteria penerimanya.

    Menurutnya, salah satu yang dibahas adalah kemungkinan besaran insentif disesuaikan dengan kompetensi atau kualifikasi pendidikan pendidik. Pada pembahasan sebelumnya, Dinas Pendidikan mengusulkan adanya perbedaan besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan, misalnya antara guru yang berpendidikan S1 dan S2.

    “Referensinya terhadap outcome atau output dalam memberikan besaran insentif. Kalau tidak salah, Dinas Pendidikan pada pertemuan lalu mengacu pada guru yang S1 kemudian naik S2 akan dibedakan besaran insentifnya,” kata Saeful.

    Selain itu, Komisi A juga membuka peluang agar tutor maupun tenaga pendidik nonformal memperoleh insentif. Menurut Saeful, selama memiliki fungsi sebagai pendidik, mereka layak dipertimbangkan untuk masuk dalam regulasi tersebut.

    “Pada pertemuan lalu Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa tutor juga merupakan pendidik, sehingga tidak ada salah jika dialokasikan pemberian insentif juga,” ujarnya.

    Ia menambahkan, cakupan penerima insentif tidak seharusnya terbatas pada tenaga pendidik di jalur pendidikan formal. Selama memenuhi substansi sebagai guru atau pendidik, mereka dapat diakomodasi dalam Raperda.

    “Kalau ada di luar SKB dan pendidikan formal yang belum kita ketahui, tetapi pada substansinya adalah guru atau pendidik, bisa juga diberi insentif,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Tutor hingga Pendidik Nonformal Berpeluang Terima Insentif, DPRD Bontang Bahas Perluasan Penerima

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    05 Agustus 2026 pukul 20:06 WITA

    Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Peluang penerima insentif bagi tenaga pendidik di Kota Bontang berpotensi diperluas. Tidak hanya guru sekolah negeri maupun swasta, tutor dan pendidik nonformal yang selama ini belum terakomodasi juga diusulkan masuk sebagai penerima insentif dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

    Hal itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi A DPRD Kota Bontang bersama Pemerintah Kota Bontang terkait pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Sekolah Negeri, Selasa (4/8/2026).

    Anggota Komisi A DPRD Bontang, Saeful Rizal, mengatakan pembahasan tidak hanya menyoroti besaran insentif, tetapi juga kriteria penerimanya.

    Menurutnya, salah satu yang dibahas adalah kemungkinan besaran insentif disesuaikan dengan kompetensi atau kualifikasi pendidikan pendidik. Pada pembahasan sebelumnya, Dinas Pendidikan mengusulkan adanya perbedaan besaran insentif berdasarkan jenjang pendidikan, misalnya antara guru yang berpendidikan S1 dan S2.

    “Referensinya terhadap outcome atau output dalam memberikan besaran insentif. Kalau tidak salah, Dinas Pendidikan pada pertemuan lalu mengacu pada guru yang S1 kemudian naik S2 akan dibedakan besaran insentifnya,” kata Saeful.

    Selain itu, Komisi A juga membuka peluang agar tutor maupun tenaga pendidik nonformal memperoleh insentif. Menurut Saeful, selama memiliki fungsi sebagai pendidik, mereka layak dipertimbangkan untuk masuk dalam regulasi tersebut.

    “Pada pertemuan lalu Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa tutor juga merupakan pendidik, sehingga tidak ada salah jika dialokasikan pemberian insentif juga,” ujarnya.

    Ia menambahkan, cakupan penerima insentif tidak seharusnya terbatas pada tenaga pendidik di jalur pendidikan formal. Selama memenuhi substansi sebagai guru atau pendidik, mereka dapat diakomodasi dalam Raperda.

    “Kalau ada di luar SKB dan pendidikan formal yang belum kita ketahui, tetapi pada substansinya adalah guru atau pendidik, bisa juga diberi insentif,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)