Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Anggota DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Muhammad Sahib meminta pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tengah berjalan di Kota Bontang dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinyatakan lengkap.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan dari berbagai pihak terkait pembangunan Kopdes Merah Putih yang disebut belum mengantongi PBG. Menurut Sahib, pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi dan perizinan.
Ia menilai, apabila proses perizinan masih berlangsung dan belum tuntas, maka pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
Sahib menegaskan, jika izin bangunan masih dalam tahap pengurusan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu memberikan teguran agar pekerjaan pembangunan dihentikan sementara.
Politisi tersebut menekankan bahwa status proyek strategis nasional yang melekat pada Kopdes Merah Putih tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku di daerah. Menurutnya, setiap pembangunan tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai ada ketidakadilan. Masyarakat saja saat ingin membangun rumah harus ada izinnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Sahib juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada informasi yang jelas apakah lahan tersebut diberikan melalui skema hibah atau bentuk kerja sama lainnya.
Kejelasan status lahan dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Sahib juga menyoroti penentuan lokasi pembangunan yang menurutnya perlu dikaji secara matang dan dibahas bersama DPRD. Sebab, lokasi pembangunan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Menurutnya, pemetaan lokasi menjadi langkah penting agar pembangunan fasilitas tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan kawasan.
“Semestinya ini kita petakan terlebih dahulu, lokasi mana yang cocok untuk dibangun kopdes. Jangan sampai tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Sahib berharap seluruh tahapan pembangunan Kopdes Merah Putih dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga program yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Anggota DPRD Kota Bontang Muhammad Sahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang Muhammad Sahib meminta pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang tengah berjalan di Kota Bontang dihentikan sementara hingga seluruh dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dinyatakan lengkap.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul munculnya sorotan dari berbagai pihak terkait pembangunan Kopdes Merah Putih yang disebut belum mengantongi PBG. Menurut Sahib, pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan administrasi dan perizinan.
Ia menilai, apabila proses perizinan masih berlangsung dan belum tuntas, maka pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan terpenuhi.
Sahib menegaskan, jika izin bangunan masih dalam tahap pengurusan, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perlu memberikan teguran agar pekerjaan pembangunan dihentikan sementara.
Politisi tersebut menekankan bahwa status proyek strategis nasional yang melekat pada Kopdes Merah Putih tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aturan yang berlaku di daerah. Menurutnya, setiap pembangunan tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai ada ketidakadilan. Masyarakat saja saat ingin membangun rumah harus ada izinnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Sahib juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan yang digunakan untuk pembangunan Kopdes Merah Putih. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada informasi yang jelas apakah lahan tersebut diberikan melalui skema hibah atau bentuk kerja sama lainnya.
Kejelasan status lahan dinilai penting untuk menghindari munculnya polemik di tengah masyarakat sekaligus memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Tak hanya itu, Sahib juga menyoroti penentuan lokasi pembangunan yang menurutnya perlu dikaji secara matang dan dibahas bersama DPRD. Sebab, lokasi pembangunan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Menurutnya, pemetaan lokasi menjadi langkah penting agar pembangunan fasilitas tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan peruntukan kawasan.
“Semestinya ini kita petakan terlebih dahulu, lokasi mana yang cocok untuk dibangun kopdes. Jangan sampai tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Sahib berharap seluruh tahapan pembangunan Kopdes Merah Putih dapat dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga program yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat tersebut tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari. (Adv)
(Sf/Rs)