DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    RTH Bontang Diklaim 25 Persen, DPRD Siapkan Uji Peta untuk Pastikan Luas Sebenarnya

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    14 Agustus 2026 pukul 14:46 WITA

    Anggota DPRD Bontang, Joni Ala Padang saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Klaim pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 25 persen di Kota Bontang masih akan diuji. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang tidak ingin angka tersebut hanya berhenti sebagai data administratif tanpa pembuktian di peta.

    Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan Pansus menemukan adanya perbedaan data antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

    Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena data luasan RTH akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RTRW Bontang 2026–2045.

    Joni mengatakan Pansus akan menggunakan metode delineasi dan overlay peta untuk mencocokkan setiap bidang kawasan. Cara tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lahan yang dihitung lebih dari sekali atau memiliki fungsi kawasan yang tumpang tindih.

    “Jangan hanya melihat angka 25 persen lalu dianggap sudah terpenuhi. Kami ingin melihat lokasinya, batasnya di mana, dan apakah luasan yang dihitung itu memang benar-benar RTH,” kata Joni.

    Ia memberikan gambaran, satu bidang lahan seluas satu hektare bisa saja tercatat sebagai RTH. Namun ketika peta tersebut ditumpangtindihkan dengan peta kawasan industri atau fungsi ruang lainnya, sebagian lahan ternyata masuk dalam zona berbeda.

    Kondisi seperti itu, menurutnya, dapat memengaruhi perhitungan luas RTH secara keseluruhan. Karena itu, validasi data menjadi penting sebelum angka tersebut ditetapkan dalam dokumen tata ruang.

    “Kalau satu lahan ternyata masuk dua kategori, tentu harus kita pastikan fungsi sebenarnya. Jangan sampai kita menghitung luas yang sama dua kali,” ujarnya.

    Menurut Joni, persoalan data bukan sekadar masalah administrasi. RTRW akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan Bontang hingga 2045, termasuk kawasan industri, permukiman, RTH dan berbagai fungsi ruang lainnya.

    Karena itu, Pansus meminta Pemkot Bontang menyelaraskan data antarsektor dengan dukungan riset dan pemetaan yang lebih akurat.

    Verifikasi melalui delineasi dan overlay nantinya diharapkan memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi ruang Bontang. Hasil tersebut akan menjadi bahan Pansus dalam memastikan pembagian kawasan dalam Raperda RTRW memiliki dasar teknis yang kuat.

    Joni menegaskan, ketepatan data menjadi salah satu kunci agar RTRW yang disusun tidak menimbulkan persoalan ketika mulai diterapkan.

    “Yang kita susun ini untuk 20 tahun ke depan. Jadi jangan sampai salah menghitung sejak awal, kemudian persoalannya baru muncul ketika pembangunan sudah berjalan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    RTH Bontang Diklaim 25 Persen, DPRD Siapkan Uji Peta untuk Pastikan Luas Sebenarnya

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    14 Agustus 2026 pukul 14:46 WITA

    Anggota DPRD Bontang, Joni Ala Padang saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Klaim pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebesar 25 persen di Kota Bontang masih akan diuji. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Bontang tidak ingin angka tersebut hanya berhenti sebagai data administratif tanpa pembuktian di peta.

    Sekretaris Komisi C DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan Pansus menemukan adanya perbedaan data antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

    Perbedaan tersebut menjadi perhatian karena data luasan RTH akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan RTRW Bontang 2026–2045.

    Joni mengatakan Pansus akan menggunakan metode delineasi dan overlay peta untuk mencocokkan setiap bidang kawasan. Cara tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada lahan yang dihitung lebih dari sekali atau memiliki fungsi kawasan yang tumpang tindih.

    “Jangan hanya melihat angka 25 persen lalu dianggap sudah terpenuhi. Kami ingin melihat lokasinya, batasnya di mana, dan apakah luasan yang dihitung itu memang benar-benar RTH,” kata Joni.

    Ia memberikan gambaran, satu bidang lahan seluas satu hektare bisa saja tercatat sebagai RTH. Namun ketika peta tersebut ditumpangtindihkan dengan peta kawasan industri atau fungsi ruang lainnya, sebagian lahan ternyata masuk dalam zona berbeda.

    Kondisi seperti itu, menurutnya, dapat memengaruhi perhitungan luas RTH secara keseluruhan. Karena itu, validasi data menjadi penting sebelum angka tersebut ditetapkan dalam dokumen tata ruang.

    “Kalau satu lahan ternyata masuk dua kategori, tentu harus kita pastikan fungsi sebenarnya. Jangan sampai kita menghitung luas yang sama dua kali,” ujarnya.

    Menurut Joni, persoalan data bukan sekadar masalah administrasi. RTRW akan menjadi acuan pemerintah dalam menentukan arah pembangunan Bontang hingga 2045, termasuk kawasan industri, permukiman, RTH dan berbagai fungsi ruang lainnya.

    Karena itu, Pansus meminta Pemkot Bontang menyelaraskan data antarsektor dengan dukungan riset dan pemetaan yang lebih akurat.

    Verifikasi melalui delineasi dan overlay nantinya diharapkan memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi ruang Bontang. Hasil tersebut akan menjadi bahan Pansus dalam memastikan pembagian kawasan dalam Raperda RTRW memiliki dasar teknis yang kuat.

    Joni menegaskan, ketepatan data menjadi salah satu kunci agar RTRW yang disusun tidak menimbulkan persoalan ketika mulai diterapkan.

    “Yang kita susun ini untuk 20 tahun ke depan. Jadi jangan sampai salah menghitung sejak awal, kemudian persoalannya baru muncul ketika pembangunan sudah berjalan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)