DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Raperda Penyertaan Modal PT BME Ditarget Rampung Awal Agustus, DPRD Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    21 Juli 2026 pukul 22:32 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas Energi (BME) dapat diselesaikan pada awal Agustus 2026. Regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum atas penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

    Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa penyusunan raperda merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pencatatan penyertaan modal pemerintah daerah.

    Menurutnya, keberadaan regulasi ini diperlukan agar seluruh aset yang telah disertakan kepada PT BME memiliki landasan hukum yang jelas serta tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Raperda ini pada dasarnya dibuat sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Penyertaan modal yang sudah dilakukan sebelumnya perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar proses pencatatannya sesuai aturan,” ujar Rustam.

    Ia menerangkan, nilai penyertaan modal yang diatur dalam raperda mencapai sekitar Rp17 miliar. Nilai tersebut mencakup aset jaringan gas, modal awal perusahaan, serta penyertaan saham yang berasal dari Koperasi Praja.

    Rustam menilai proses pembahasannya relatif sederhana karena substansi yang diatur hanya berfokus pada penyertaan modal tersebut. Karena itu, DPRD optimistis tahapan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

    “Materinya tidak terlalu banyak karena hanya mengatur satu substansi utama. Jika tidak ada perubahan yang bersifat mendasar, kami optimistis pembahasannya bisa selesai sesuai target,” katanya.

    Setelah perda disahkan, aset yang selama ini dikelola PT BME akan tercatat sebagai aset yang dipisahkan sekaligus menjadi bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang.

    “Harapannya nanti nilai investasi pemerintah di BME menjadi lebih jelas, terdokumentasi dengan baik, dan memiliki kepastian hukum,” tutup Rustam. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Raperda Penyertaan Modal PT BME Ditarget Rampung Awal Agustus, DPRD Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    21 Juli 2026 pukul 22:32 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada PT Bontang Migas Energi (BME) dapat diselesaikan pada awal Agustus 2026. Regulasi tersebut disusun untuk memberikan kepastian hukum atas penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

    Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, menjelaskan bahwa penyusunan raperda merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pencatatan penyertaan modal pemerintah daerah.

    Menurutnya, keberadaan regulasi ini diperlukan agar seluruh aset yang telah disertakan kepada PT BME memiliki landasan hukum yang jelas serta tercatat sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Raperda ini pada dasarnya dibuat sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Penyertaan modal yang sudah dilakukan sebelumnya perlu memiliki dasar hukum yang kuat agar proses pencatatannya sesuai aturan,” ujar Rustam.

    Ia menerangkan, nilai penyertaan modal yang diatur dalam raperda mencapai sekitar Rp17 miliar. Nilai tersebut mencakup aset jaringan gas, modal awal perusahaan, serta penyertaan saham yang berasal dari Koperasi Praja.

    Rustam menilai proses pembahasannya relatif sederhana karena substansi yang diatur hanya berfokus pada penyertaan modal tersebut. Karena itu, DPRD optimistis tahapan pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

    “Materinya tidak terlalu banyak karena hanya mengatur satu substansi utama. Jika tidak ada perubahan yang bersifat mendasar, kami optimistis pembahasannya bisa selesai sesuai target,” katanya.

    Setelah perda disahkan, aset yang selama ini dikelola PT BME akan tercatat sebagai aset yang dipisahkan sekaligus menjadi bagian dari penyertaan modal Pemerintah Kota Bontang.

    “Harapannya nanti nilai investasi pemerintah di BME menjadi lebih jelas, terdokumentasi dengan baik, dan memiliki kepastian hukum,” tutup Rustam. (Adv)

    (Sf/Rs)