DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Raperda Insentif Guru di Bontang Masuki Tahap Finalisasi, DPRD Minta Materi Disempurnakan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    12 Juli 2026 pukul 15:28 WITA

    Rapat Komisi A terkait Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri memasuki tahap akhir. 

    Komisi A DPRD Kota Bontang kini mengarahkan perhatian pada penyempurnaan materi sebelum regulasi tersebut diproses ke tahapan selanjutnya.

    Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan seluruh pembahasan substansi bersama OPD telah selesai dilakukan. Tahap berikutnya difokuskan pada penyelarasan isi raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diterapkan saat diimplementasikan.

    “Pembahasan bersama seluruh OPD sudah selesai. Kami memberikan waktu dua minggu kepada Disdikbud dan Bagian Hukum untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” ujar Heri usai rapat di Kantor DPRD Bontang, Kamis (9/7/2026).

    Menurutnya, proses penyempurnaan tidak hanya menyangkut perbaikan redaksional, tetapi juga memastikan setiap ketentuan di dalam raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

    Pembahasan tersebut turut melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

    Heri berharap proses finalisasi dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga raperda segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bontang nantinya memiliki dasar hukum untuk memberikan insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di sekolah negeri. 

    DPRD menilai kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bontang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Raperda Insentif Guru di Bontang Masuki Tahap Finalisasi, DPRD Minta Materi Disempurnakan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    12 Juli 2026 pukul 15:28 WITA

    Rapat Komisi A terkait Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-ASN di Sekolah Negeri memasuki tahap akhir. 

    Komisi A DPRD Kota Bontang kini mengarahkan perhatian pada penyempurnaan materi sebelum regulasi tersebut diproses ke tahapan selanjutnya.

    Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan seluruh pembahasan substansi bersama OPD telah selesai dilakukan. Tahap berikutnya difokuskan pada penyelarasan isi raperda agar memiliki landasan hukum yang kuat dan mudah diterapkan saat diimplementasikan.

    “Pembahasan bersama seluruh OPD sudah selesai. Kami memberikan waktu dua minggu kepada Disdikbud dan Bagian Hukum untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum masuk ke tahapan berikutnya,” ujar Heri usai rapat di Kantor DPRD Bontang, Kamis (9/7/2026).

    Menurutnya, proses penyempurnaan tidak hanya menyangkut perbaikan redaksional, tetapi juga memastikan setiap ketentuan di dalam raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas.

    Pembahasan tersebut turut melibatkan sejumlah OPD, di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

    Heri berharap proses finalisasi dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga raperda segera memasuki tahapan pembahasan berikutnya hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Melalui regulasi tersebut, Pemerintah Kota Bontang nantinya memiliki dasar hukum untuk memberikan insentif kepada pendidik dan tenaga kependidikan sekolah swasta serta pendidik non-ASN di sekolah negeri. 

    DPRD menilai kebijakan itu merupakan bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kota Bontang sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. (Adv)

    (Sf/Lo)