Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang. (Foto: Setwan Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Sabtu (15/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, jajaran DPRD serta perangkat daerah Pemerintah Kota Bontang.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Dokumen P-KUA dan P-PPAS menjadi acuan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan dengan kondisi fiskal daerah.
Dalam kesepakatan perubahan anggaran tersebut, salah satu penyesuaian terdapat pada belanja modal. Pemkot dan DPRD menyepakati alokasi sekitar Rp445 miliar, atau berkurang sekitar Rp92 miliar dibandingkan APBD murni sebelumnya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan seluruh rencana belanja modal dan infrastruktur dipertahankan seperti sebelumnya.
“Di belanja modal atau infrastruktur, beberapa kegiatan harus dipangkas karena kondisi keuangan daerah juga tidak mampu membiayai. Sementara untuk belanja gaji pegawai serta TPP tetap dipertahankan,” ucap Neni.
Meski terdapat efisiensi, pemerintah daerah tetap mempertahankan belanja yang berkaitan dengan kebutuhan wajib, termasuk belanja pegawai. OPD juga diminta menyesuaikan pelaksanaan program dengan rencana anggaran yang telah dikoreksi.
Neni turut mengingatkan agar setiap perangkat daerah mengurangi kegiatan yang dinilai tidak mendesak, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.
“Memang persentasenya berbeda-beda. Tapi semua sudah dilakukan dan disepakati,” tuturnya.
Selain menjadi bagian dari proses penganggaran daerah, penandatanganan nota kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama Pemkot dan DPRD dalam menyesuaikan APBD dengan dinamika kondisi keuangan daerah.
Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS selanjutnya menjadi dasar untuk memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Neni juga menyampaikan gambaran kondisi fiskal pada tahun berikutnya. Asumsi APBD 2027 diperkirakan kembali mengalami penurunan seiring adanya pengurangan dana transfer.
“Tahun depan turun lagi drastis karena ada pengurangan dana transfer,” pungkasnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkot dan DPRD Bontang berharap penyesuaian anggaran tetap dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memastikan penggunaan APBD dilakukan secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang. (Foto: Setwan Bontang)
Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang yang berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Sabtu (15/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam dan dihadiri Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, jajaran DPRD serta perangkat daerah Pemerintah Kota Bontang.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Dokumen P-KUA dan P-PPAS menjadi acuan bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan dengan kondisi fiskal daerah.
Dalam kesepakatan perubahan anggaran tersebut, salah satu penyesuaian terdapat pada belanja modal. Pemkot dan DPRD menyepakati alokasi sekitar Rp445 miliar, atau berkurang sekitar Rp92 miliar dibandingkan APBD murni sebelumnya.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan karena kemampuan keuangan daerah tidak memungkinkan seluruh rencana belanja modal dan infrastruktur dipertahankan seperti sebelumnya.
“Di belanja modal atau infrastruktur, beberapa kegiatan harus dipangkas karena kondisi keuangan daerah juga tidak mampu membiayai. Sementara untuk belanja gaji pegawai serta TPP tetap dipertahankan,” ucap Neni.
Meski terdapat efisiensi, pemerintah daerah tetap mempertahankan belanja yang berkaitan dengan kebutuhan wajib, termasuk belanja pegawai. OPD juga diminta menyesuaikan pelaksanaan program dengan rencana anggaran yang telah dikoreksi.
Neni turut mengingatkan agar setiap perangkat daerah mengurangi kegiatan yang dinilai tidak mendesak, terutama kegiatan seremonial dan perjalanan dinas.
“Memang persentasenya berbeda-beda. Tapi semua sudah dilakukan dan disepakati,” tuturnya.
Selain menjadi bagian dari proses penganggaran daerah, penandatanganan nota kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama Pemkot dan DPRD dalam menyesuaikan APBD dengan dinamika kondisi keuangan daerah.
Kesepakatan P-KUA dan P-PPAS selanjutnya menjadi dasar untuk memasuki tahapan pembahasan Perubahan APBD Kota Bontang Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Neni juga menyampaikan gambaran kondisi fiskal pada tahun berikutnya. Asumsi APBD 2027 diperkirakan kembali mengalami penurunan seiring adanya pengurangan dana transfer.
“Tahun depan turun lagi drastis karena ada pengurangan dana transfer,” pungkasnya.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkot dan DPRD Bontang berharap penyesuaian anggaran tetap dapat menjaga keberlangsungan pelayanan publik sekaligus memastikan penggunaan APBD dilakukan secara selektif sesuai kemampuan keuangan daerah. (Adv)
(Sf/Lo)