DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Parkir BCM Berpotensi Capai Rp350 Juta Setahun, DPRD Minta Pengelolaannya Dievaluasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    15 Agustus 2026 pukul 16:19 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Potensi penerimaan parkir di Bontang City Mall (BCM) disebut mencapai Rp350 juta per tahun. Dengan tarif baru yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026, Komisi B DPRD Kota Bontang meminta pemerintah mengevaluasi kembali penerimaan parkir di pusat perbelanjaan tersebut.

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan angka potensi tersebut perlu dibandingkan dengan realisasi setelah tarif baru diterapkan. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah perubahan tarif benar-benar berdampak terhadap penerimaan daerah.

    “Setelah berjalan, tentu harus dievaluasi. Kita ingin melihat apakah kenaikan tarif ini benar-benar meningkatkan penerimaan dan apakah porsi 80 persen untuk pemerintah terealisasi sesuai ketentuan,” ujar Rustam, Rabu (12/8/2026).

    Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati menyebut potensi penerimaan parkir BCM berada di kisaran Rp350 juta per tahun. Sementara realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya disebut sekitar Rp250 juta.

    Bagi Komisi B, selisih antara potensi dan realisasi tersebut perlu menjadi perhatian. Terlebih, pemerintah daerah mendapatkan porsi 80 persen dari hasil pengelolaan parkir BCM, sedangkan 20 persen menjadi bagian pihak pengelola.

    Rustam menilai pemerintah harus memiliki data yang jelas untuk mengetahui seberapa besar penerimaan parkir yang sebenarnya diperoleh. Data tersebut mencakup jumlah kendaraan yang masuk, jumlah transaksi, hingga total uang parkir yang terkumpul.

    “Yang harus dipastikan adalah 80 persen bagian pemerintah itu benar-benar diterima. Karena itu, pencatatan dan pelaporannya harus jelas supaya bisa diketahui berapa penerimaan sebenarnya dari parkir BCM,” katanya.

    Tarif parkir BCM sendiri kini mengalami penyesuaian dan diberlakukan secara progresif berdasarkan jenis kendaraan serta lama parkir.

    Sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.

    Untuk kendaraan box, tarif satu jam pertama sebesar Rp7.000 dan tambahan Rp3.000 setiap dua jam berikutnya. Truk Rp10.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp4.000, sedangkan kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp5.000 setiap dua jam berikutnya.

    Rustam mengatakan perubahan tarif tersebut seharusnya diikuti dengan sistem pencatatan yang lebih transparan. Menurutnya, DPRD perlu melihat apakah penerimaan yang masuk sesuai dengan aktivitas parkir di lapangan.

    “Harus ada transparansi. Kita perlu tahu berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pemerintah dan berapa yang akhirnya masuk sebagai penerimaan daerah,” tegasnya.

    Dengan potensi penerimaan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, Komisi B meminta pemerintah tidak hanya menetapkan tarif baru, tetapi juga memastikan hasil penerimaannya dapat diukur.

    Perbandingan antara realisasi sebelum dan sesudah kenaikan tarif nantinya menjadi salah satu indikator untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Parkir BCM Berpotensi Capai Rp350 Juta Setahun, DPRD Minta Pengelolaannya Dievaluasi

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    15 Agustus 2026 pukul 16:19 WITA

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Potensi penerimaan parkir di Bontang City Mall (BCM) disebut mencapai Rp350 juta per tahun. Dengan tarif baru yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026, Komisi B DPRD Kota Bontang meminta pemerintah mengevaluasi kembali penerimaan parkir di pusat perbelanjaan tersebut.

    Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan angka potensi tersebut perlu dibandingkan dengan realisasi setelah tarif baru diterapkan. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah perubahan tarif benar-benar berdampak terhadap penerimaan daerah.

    “Setelah berjalan, tentu harus dievaluasi. Kita ingin melihat apakah kenaikan tarif ini benar-benar meningkatkan penerimaan dan apakah porsi 80 persen untuk pemerintah terealisasi sesuai ketentuan,” ujar Rustam, Rabu (12/8/2026).

    Sebelumnya, Kepala Bapenda Kota Bontang Natalia Trisnawati menyebut potensi penerimaan parkir BCM berada di kisaran Rp350 juta per tahun. Sementara realisasi penerimaan pada tahun sebelumnya disebut sekitar Rp250 juta.

    Bagi Komisi B, selisih antara potensi dan realisasi tersebut perlu menjadi perhatian. Terlebih, pemerintah daerah mendapatkan porsi 80 persen dari hasil pengelolaan parkir BCM, sedangkan 20 persen menjadi bagian pihak pengelola.

    Rustam menilai pemerintah harus memiliki data yang jelas untuk mengetahui seberapa besar penerimaan parkir yang sebenarnya diperoleh. Data tersebut mencakup jumlah kendaraan yang masuk, jumlah transaksi, hingga total uang parkir yang terkumpul.

    “Yang harus dipastikan adalah 80 persen bagian pemerintah itu benar-benar diterima. Karena itu, pencatatan dan pelaporannya harus jelas supaya bisa diketahui berapa penerimaan sebenarnya dari parkir BCM,” katanya.

    Tarif parkir BCM sendiri kini mengalami penyesuaian dan diberlakukan secara progresif berdasarkan jenis kendaraan serta lama parkir.

    Sepeda motor dikenakan tarif Rp3.000 untuk satu jam pertama dan Rp1.000 untuk setiap dua jam berikutnya. Mobil dikenakan Rp5.000 pada satu jam pertama dan Rp2.000 untuk setiap dua jam berikutnya.

    Untuk kendaraan box, tarif satu jam pertama sebesar Rp7.000 dan tambahan Rp3.000 setiap dua jam berikutnya. Truk Rp10.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp4.000, sedangkan kendaraan kontainer dikenakan Rp15.000 untuk satu jam pertama dan tambahan Rp5.000 setiap dua jam berikutnya.

    Rustam mengatakan perubahan tarif tersebut seharusnya diikuti dengan sistem pencatatan yang lebih transparan. Menurutnya, DPRD perlu melihat apakah penerimaan yang masuk sesuai dengan aktivitas parkir di lapangan.

    “Harus ada transparansi. Kita perlu tahu berapa yang dipungut, berapa yang menjadi hak pemerintah dan berapa yang akhirnya masuk sebagai penerimaan daerah,” tegasnya.

    Dengan potensi penerimaan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun, Komisi B meminta pemerintah tidak hanya menetapkan tarif baru, tetapi juga memastikan hasil penerimaannya dapat diukur.

    Perbandingan antara realisasi sebelum dan sesudah kenaikan tarif nantinya menjadi salah satu indikator untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut. (Adv)

    (Sf/Lo)