DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Pansus RTRW Soroti Potensi Konflik Ruang, Minta Perlindungan Mangrove Jadi Perhatian

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    06 Agustus 2026 pukul 14:46 WITA

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pengembangan kawasan industri dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan mangrove.

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla, mengatakan pembahasan RTRW harus mampu mengakomodasi arah pembangunan Bontang sebagai kota industri tanpa mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

    Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah penetapan kawasan industri yang berbatasan langsung dengan kawasan perairan dan mangrove. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang apabila tidak diatur secara jelas dalam RTRW.

    “Kami masih mempertanyakan bagaimana komitmen mempertahankan kawasan mangrove ketika dalam proses delineasi kawasan industri berbatasan langsung dengan kawasan perairan. Di sisi lain ada kewajiban mempertahankan buffer zone. Ini yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kontradiksi,” ujarnya.

    Joni menilai perlindungan lingkungan hidup yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah semestinya tercermin dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, regulasi tata ruang harus menjadi instrumen untuk mendukung kebijakan tersebut.

    Pansus, kata dia, berupaya mengantisipasi potensi konflik ruang yang dapat muncul di masa mendatang, terutama berkaitan dengan keberadaan kawasan mangrove yang memiliki status perlindungan ketat dari pemerintah pusat.

    Ia menjelaskan, kawasan mangrove telah diatur melalui kebijakan Kementerian Kehutanan, termasuk adanya Peta Mangrove Nasional. Karena itu, apabila delineasi kawasan industri tumpang tindih dengan kawasan mangrove, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan saat proses perizinan investasi.

    “Kalau kawasan industri ditetapkan di atas kawasan yang dilindungi, ketika izin diterbitkan lalu ingin direalisasikan, bisa terbentur dengan ketentuan dari Kementerian Kehutanan. Ini yang ingin kami antisipasi sejak awal agar tidak menjadi konflik ruang di kemudian hari,” jelasnya.

    Untuk itu, Pansus memasukkan persoalan tersebut ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya, isu tersebut akan dibahas dalam konsultasi lintas sektor bersama kementerian terkait guna memperoleh arahan dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Menurut Joni, langkah tersebut penting agar penyusunan RTRW Kota Bontang menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Pansus RTRW Soroti Potensi Konflik Ruang, Minta Perlindungan Mangrove Jadi Perhatian

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    06 Agustus 2026 pukul 14:46 WITA

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Bontang menyoroti pentingnya sinkronisasi antara pengembangan kawasan industri dan perlindungan lingkungan hidup, khususnya kawasan mangrove.

    Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla, mengatakan pembahasan RTRW harus mampu mengakomodasi arah pembangunan Bontang sebagai kota industri tanpa mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

    Menurutnya, salah satu persoalan yang masih menjadi perhatian adalah penetapan kawasan industri yang berbatasan langsung dengan kawasan perairan dan mangrove. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih pemanfaatan ruang apabila tidak diatur secara jelas dalam RTRW.

    “Kami masih mempertanyakan bagaimana komitmen mempertahankan kawasan mangrove ketika dalam proses delineasi kawasan industri berbatasan langsung dengan kawasan perairan. Di sisi lain ada kewajiban mempertahankan buffer zone. Ini yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kontradiksi,” ujarnya.

    Joni menilai perlindungan lingkungan hidup yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah semestinya tercermin dalam penyusunan RTRW. Menurutnya, regulasi tata ruang harus menjadi instrumen untuk mendukung kebijakan tersebut.

    Pansus, kata dia, berupaya mengantisipasi potensi konflik ruang yang dapat muncul di masa mendatang, terutama berkaitan dengan keberadaan kawasan mangrove yang memiliki status perlindungan ketat dari pemerintah pusat.

    Ia menjelaskan, kawasan mangrove telah diatur melalui kebijakan Kementerian Kehutanan, termasuk adanya Peta Mangrove Nasional. Karena itu, apabila delineasi kawasan industri tumpang tindih dengan kawasan mangrove, dikhawatirkan akan memunculkan persoalan saat proses perizinan investasi.

    “Kalau kawasan industri ditetapkan di atas kawasan yang dilindungi, ketika izin diterbitkan lalu ingin direalisasikan, bisa terbentur dengan ketentuan dari Kementerian Kehutanan. Ini yang ingin kami antisipasi sejak awal agar tidak menjadi konflik ruang di kemudian hari,” jelasnya.

    Untuk itu, Pansus memasukkan persoalan tersebut ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Selanjutnya, isu tersebut akan dibahas dalam konsultasi lintas sektor bersama kementerian terkait guna memperoleh arahan dan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Menurut Joni, langkah tersebut penting agar penyusunan RTRW Kota Bontang menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup. (Adv)

    (Sf/Lo)