Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Pansus RTRW DPRD Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2045.
Pansus meminta pemerintah memastikan penetapan kawasan pertanian nantinya tidak berhenti pada aturan larangan alih fungsi lahan, tetapi juga disertai mekanisme yang jelas bagi pemilik lahan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan kejelasan mekanisme tersebut penting agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda RTRW, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Menurut Joni, dalam pembahasan RTRW terdapat lahan sawah seluas 13 hektare yang direncanakan untuk dipertahankan sebagai kawasan pertanian. Penetapan perlu diikuti instrumen yang mampu menjelaskan bagaimana pemerintah menjaga kawasan tersebut, sekaligus memberikan kepastian kepada pemilik lahan.
“Kami ingin memastikan pemerintah memiliki instrumen yang jelas untuk mempertahankan kawasan tersebut. Jangan sampai setelah perda ditetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat,” ujar Joni.
Ia mencontohkan persoalan yang pernah terjadi di daerah lain ketika pemilik lahan mengubah fungsi sawah menjadi tambak karena pertimbangan ekonomi. Ketika kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi, pemilik lahan kemudian dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Joni meminta kondisi serupa tidak terjadi di Bontang. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan sejak awal bentuk perlindungan, mekanisme pemanfaatan, hingga konsekuensi bagi pemilik lahan yang berada di kawasan pertanian yang ditetapkan dalam RTRW.
“Bagaimana pemerintah mempertahankan kawasan pertanian ini harus jelas. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui konsekuensinya setelah aturan sudah ditetapkan,” katanya.
Selain persoalan perlindungan lahan, Pansus juga menekankan agar pembagian kawasan dalam RTRW, baik pertanian, Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun kawasan industri, memiliki aturan pelaksanaan yang jelas.
Joni menilai RTRW tidak boleh hanya menjadi dokumen yang mengatur pembagian ruang, tetapi harus mampu menjadi instrumen pengendalian pembangunan. Pada saat yang sama, kebijakan tata ruang juga harus mampu mendukung kebutuhan ketahanan pangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengontrol pembangunan Kota Bontang. Di sisi lain, bagaimana ketahanan pangan tetap terjaga tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Pansus berharap seluruh ketentuan dalam Raperda RTRW dapat dirumuskan secara komprehensif, sehingga ketika ditetapkan menjadi perda, aturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian arah pembangunan, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Pansus RTRW DPRD Kota Bontang. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Perlindungan lahan pertanian menjadi salah satu perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026–2045.
Pansus meminta pemerintah memastikan penetapan kawasan pertanian nantinya tidak berhenti pada aturan larangan alih fungsi lahan, tetapi juga disertai mekanisme yang jelas bagi pemilik lahan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Alla Padang, mengatakan kejelasan mekanisme tersebut penting agar kebijakan perlindungan lahan pertanian tidak justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Pansus DPRD Kota Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda RTRW, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Bontang.
Menurut Joni, dalam pembahasan RTRW terdapat lahan sawah seluas 13 hektare yang direncanakan untuk dipertahankan sebagai kawasan pertanian. Penetapan perlu diikuti instrumen yang mampu menjelaskan bagaimana pemerintah menjaga kawasan tersebut, sekaligus memberikan kepastian kepada pemilik lahan.
“Kami ingin memastikan pemerintah memiliki instrumen yang jelas untuk mempertahankan kawasan tersebut. Jangan sampai setelah perda ditetapkan justru menjadi jebakan hukum bagi masyarakat,” ujar Joni.
Ia mencontohkan persoalan yang pernah terjadi di daerah lain ketika pemilik lahan mengubah fungsi sawah menjadi tambak karena pertimbangan ekonomi. Ketika kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi, pemilik lahan kemudian dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Joni meminta kondisi serupa tidak terjadi di Bontang. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan sejak awal bentuk perlindungan, mekanisme pemanfaatan, hingga konsekuensi bagi pemilik lahan yang berada di kawasan pertanian yang ditetapkan dalam RTRW.
“Bagaimana pemerintah mempertahankan kawasan pertanian ini harus jelas. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui konsekuensinya setelah aturan sudah ditetapkan,” katanya.
Selain persoalan perlindungan lahan, Pansus juga menekankan agar pembagian kawasan dalam RTRW, baik pertanian, Ruang Terbuka Hijau (RTH), maupun kawasan industri, memiliki aturan pelaksanaan yang jelas.
Joni menilai RTRW tidak boleh hanya menjadi dokumen yang mengatur pembagian ruang, tetapi harus mampu menjadi instrumen pengendalian pembangunan. Pada saat yang sama, kebijakan tata ruang juga harus mampu mendukung kebutuhan ketahanan pangan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Perda ini harus benar-benar menjadi instrumen untuk mengontrol pembangunan Kota Bontang. Di sisi lain, bagaimana ketahanan pangan tetap terjaga tanpa menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat,” tegasnya.
Pansus berharap seluruh ketentuan dalam Raperda RTRW dapat dirumuskan secara komprehensif, sehingga ketika ditetapkan menjadi perda, aturan tersebut tidak hanya memberikan kepastian arah pembangunan, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Adv)
(Sf/Lo)