DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Optimalkan Penataan Ruang yang Proporsional, DPRD Bontang Minta Lokasi RTH dalam RTRW Dirincikan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 21:42 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pembahasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang diminta tidak berhenti pada penentuan persentase. DPRD Bontang meminta pemerintah memperjelas lokasi RTH yang akan ditetapkan di seluruh wilayah kota.

    Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pemerintah perlu menyampaikan secara rinci titik-titik RTH, termasuk pembagiannya di 15 kelurahan.

    Menurutnya, angka persentase RTH belum cukup untuk menggambarkan apakah kebutuhan ruang hijau masyarakat di setiap wilayah telah terpenuhi.

    “Kalau berbicara masalah RTH ada di titik ini, titik ini, titik ini, oke kita sepakat mungkin masuk kategori 30-65 persen. Tapi di titik mana saja yang ada RTH-nya?,” ujar Heri.

    Ia menyoroti kemungkinan RTH lebih banyak terkonsentrasi di kawasan tertentu, sementara wilayah permukiman lainnya minim ruang terbuka hijau.

    Heri mencontohkan kawasan Bontang Lestari yang memiliki area cukup luas. Menurutnya, keberadaan RTH di kawasan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menghitung pemenuhan ruang terbuka hijau kota.

    “Misalnya di Bontang Lestari saja ada RTH, di luar Bontang Lestari tidak. Apakah ada masyarakat hidup di sana? Ada. Itu harus dipikirkan,” katanya.

    Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemetaan dan kajian lapangan sebelum menetapkan RTH dalam RTRW. Penentuan lokasi dinilai perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat serta kebutuhan lingkungan di masing-masing wilayah.“Jangan satu sisi saja,” tegasnya.

    Menurut Heri, RTH yang ditetapkan dalam RTRW seharusnya tidak hanya memenuhi hitungan luasan, tetapi juga memiliki fungsi ekologis dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Ia berharap pembahasan RTH dapat menghasilkan penataan ruang yang lebih proporsional, dengan lokasi ruang hijau yang jelas dan tersebar sesuai kebutuhan wilayah Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Optimalkan Penataan Ruang yang Proporsional, DPRD Bontang Minta Lokasi RTH dalam RTRW Dirincikan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    26 Agustus 2026 pukul 21:42 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pembahasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang diminta tidak berhenti pada penentuan persentase. DPRD Bontang meminta pemerintah memperjelas lokasi RTH yang akan ditetapkan di seluruh wilayah kota.

    Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pemerintah perlu menyampaikan secara rinci titik-titik RTH, termasuk pembagiannya di 15 kelurahan.

    Menurutnya, angka persentase RTH belum cukup untuk menggambarkan apakah kebutuhan ruang hijau masyarakat di setiap wilayah telah terpenuhi.

    “Kalau berbicara masalah RTH ada di titik ini, titik ini, titik ini, oke kita sepakat mungkin masuk kategori 30-65 persen. Tapi di titik mana saja yang ada RTH-nya?,” ujar Heri.

    Ia menyoroti kemungkinan RTH lebih banyak terkonsentrasi di kawasan tertentu, sementara wilayah permukiman lainnya minim ruang terbuka hijau.

    Heri mencontohkan kawasan Bontang Lestari yang memiliki area cukup luas. Menurutnya, keberadaan RTH di kawasan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya dasar dalam menghitung pemenuhan ruang terbuka hijau kota.

    “Misalnya di Bontang Lestari saja ada RTH, di luar Bontang Lestari tidak. Apakah ada masyarakat hidup di sana? Ada. Itu harus dipikirkan,” katanya.

    Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan pemetaan dan kajian lapangan sebelum menetapkan RTH dalam RTRW. Penentuan lokasi dinilai perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat serta kebutuhan lingkungan di masing-masing wilayah.“Jangan satu sisi saja,” tegasnya.

    Menurut Heri, RTH yang ditetapkan dalam RTRW seharusnya tidak hanya memenuhi hitungan luasan, tetapi juga memiliki fungsi ekologis dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

    Ia berharap pembahasan RTH dapat menghasilkan penataan ruang yang lebih proporsional, dengan lokasi ruang hijau yang jelas dan tersebar sesuai kebutuhan wilayah Kota Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)