Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Shahib saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Persoalan lubang bekas galian jaringan gas (jargas) yang belum segera ditutup menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi pola kerja kontraktor yang menangani proyek jargas. Ia menyebut sejumlah galian bahkan dibiarkan terbuka hingga berbulan-bulan.
Menurut Sahib, laporan warga yang mengalami kecelakaan akibat lubang galian menjadi alasan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Selama tiga sampai empat periode pemasangan jargas di Kota Bontang, kontraktor kali ini yang paling tidak profesional. Lubang galiannya bisa dua sampai tiga bulan tidak ditimbun dan sudah banyak masyarakat yang jatuh,” ujar Shahib.
Ia menilai pekerjaan proyek seharusnya tidak hanya mengejar pemasangan jaringan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar selama proses berlangsung. Setiap bagian pekerjaan yang telah selesai semestinya segera diamankan agar tidak menjadi ancaman bagi warga.
Sahib meminta OPD teknis memanggil kontraktor untuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan. Jika ditemukan kelalaian, sanksi dinilai perlu diberikan, termasuk mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dalam pekerjaan berikutnya.
“Catat nama perusahaannya. Jangan sampai mendapatkan pekerjaan lagi di Bontang kalau pola kerjanya seperti ini. Harus ada sanksi agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Alasan keterbatasan tenaga kerja juga dinilai tidak seharusnya menjadi pembenaran. Menurut Sahib, kemampuan menyediakan sumber daya manusia merupakan tanggung jawab kontraktor sejak awal menerima pekerjaan.
Ia menyarankan pekerjaan jargas dilakukan secara bertahap. Galian pada satu segmen yang sudah selesai diuji sebaiknya segera ditutup dan dipulihkan sebelum kontraktor membuka titik pekerjaan baru.
Selain keselamatan, pemulihan badan jalan juga menjadi perhatian. Sahib menegaskan ruas yang dibongkar harus dikembalikan sesuai kondisi sebelumnya, baik jalan beraspal maupun jalan yang menggunakan konstruksi beton.
“Jangan hanya ditimbun tanah. Kalau sebelumnya beraspal atau dicor, harus dikembalikan seperti semula. Itu sudah menjadi kewajiban kontraktor sesuai perjanjian kerja,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Anggota DPRD Bontang, Muhammad Shahib saat menghadiri rapat. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Persoalan lubang bekas galian jaringan gas (jargas) yang belum segera ditutup menjadi perhatian DPRD Kota Bontang. Kondisi tersebut dinilai bukan sekadar mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi pola kerja kontraktor yang menangani proyek jargas. Ia menyebut sejumlah galian bahkan dibiarkan terbuka hingga berbulan-bulan.
Menurut Sahib, laporan warga yang mengalami kecelakaan akibat lubang galian menjadi alasan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
“Selama tiga sampai empat periode pemasangan jargas di Kota Bontang, kontraktor kali ini yang paling tidak profesional. Lubang galiannya bisa dua sampai tiga bulan tidak ditimbun dan sudah banyak masyarakat yang jatuh,” ujar Shahib.
Ia menilai pekerjaan proyek seharusnya tidak hanya mengejar pemasangan jaringan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan sekitar selama proses berlangsung. Setiap bagian pekerjaan yang telah selesai semestinya segera diamankan agar tidak menjadi ancaman bagi warga.
Sahib meminta OPD teknis memanggil kontraktor untuk mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan. Jika ditemukan kelalaian, sanksi dinilai perlu diberikan, termasuk mempertimbangkan rekam jejak perusahaan dalam pekerjaan berikutnya.
“Catat nama perusahaannya. Jangan sampai mendapatkan pekerjaan lagi di Bontang kalau pola kerjanya seperti ini. Harus ada sanksi agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Alasan keterbatasan tenaga kerja juga dinilai tidak seharusnya menjadi pembenaran. Menurut Sahib, kemampuan menyediakan sumber daya manusia merupakan tanggung jawab kontraktor sejak awal menerima pekerjaan.
Ia menyarankan pekerjaan jargas dilakukan secara bertahap. Galian pada satu segmen yang sudah selesai diuji sebaiknya segera ditutup dan dipulihkan sebelum kontraktor membuka titik pekerjaan baru.
Selain keselamatan, pemulihan badan jalan juga menjadi perhatian. Sahib menegaskan ruas yang dibongkar harus dikembalikan sesuai kondisi sebelumnya, baik jalan beraspal maupun jalan yang menggunakan konstruksi beton.
“Jangan hanya ditimbun tanah. Kalau sebelumnya beraspal atau dicor, harus dikembalikan seperti semula. Itu sudah menjadi kewajiban kontraktor sesuai perjanjian kerja,” pungkasnya. (Adv)
(Sf/Lo)