Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Nasib KMP Bontang Express II menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang setelah perkara hukum yang membelit kapal tersebut berkembang jauh dari persoalan awal. Nilai perkara yang semula berkisar ratusan juta hingga sekitar Rp1 miliar kini disebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah hukum untuk mempertahankan kapal yang disebut sebagai aset daerah.
Rustam menyebut proses sita eksekusi kapal kini telah memasuki tahapan pencocokan objek atau constatering. Kondisi tersebut dinilai membuat ruang pemerintah untuk mempertahankan aset semakin terbatas jika tidak segera mengambil langkah.
“Awalnya persoalan ini nilainya hanya sekitar ratusan juta hingga Rp1 miliar, tetapi sekarang berkembang menjadi puluhan miliar rupiah. Ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh terus berlarut-larut,” ujarnya.
Salah satu opsi yang mengemuka dalam RDP ialah mengajukan gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi atau partij verzet. Rustam meminta Pemkot Bontang segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar kapal tidak kehilangan status maupun penguasaannya sebagai aset daerah.
“Kalau kita biarkan, aset ini benar-benar bisa hilang,” katanya.
Selain langkah hukum, DPRD juga meminta pemerintah membenahi seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan kapal. Bagian Hukum, BPKAD, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi untuk memastikan tidak ada dokumen yang dapat melemahkan posisi pemerintah.
Menurut Rustam, persoalan administrasi harus segera dibereskan bersamaan dengan langkah hukum yang ditempuh. Ia juga meminta Perumda AUJ dan PT Bontang Transport tetap mempertahankan posisi kapal sebagai aset yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
DPRD Bontang memastikan perkembangan perkara KMP Bontang Express II akan terus dipantau. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada proses hukum, tetapi juga kesiapan pemerintah dalam melengkapi dokumen dan mengambil keputusan yang diperlukan.
“Terpenting sekarang adalah pemerintah segera bergerak sesuai rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga peluang mempertahankan aset daerah tetap terbuka,” pungkas Rustam. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Nasib KMP Bontang Express II menjadi perhatian serius DPRD Kota Bontang setelah perkara hukum yang membelit kapal tersebut berkembang jauh dari persoalan awal. Nilai perkara yang semula berkisar ratusan juta hingga sekitar Rp1 miliar kini disebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam, mengatakan kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah hukum untuk mempertahankan kapal yang disebut sebagai aset daerah.
Rustam menyebut proses sita eksekusi kapal kini telah memasuki tahapan pencocokan objek atau constatering. Kondisi tersebut dinilai membuat ruang pemerintah untuk mempertahankan aset semakin terbatas jika tidak segera mengambil langkah.
“Awalnya persoalan ini nilainya hanya sekitar ratusan juta hingga Rp1 miliar, tetapi sekarang berkembang menjadi puluhan miliar rupiah. Ini menjadi perhatian serius dan tidak boleh terus berlarut-larut,” ujarnya.
Salah satu opsi yang mengemuka dalam RDP ialah mengajukan gugatan perlawanan terhadap sita eksekusi atau partij verzet. Rustam meminta Pemkot Bontang segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar kapal tidak kehilangan status maupun penguasaannya sebagai aset daerah.
“Kalau kita biarkan, aset ini benar-benar bisa hilang,” katanya.
Selain langkah hukum, DPRD juga meminta pemerintah membenahi seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan penguasaan kapal. Bagian Hukum, BPKAD, Inspektorat, serta perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi untuk memastikan tidak ada dokumen yang dapat melemahkan posisi pemerintah.
Menurut Rustam, persoalan administrasi harus segera dibereskan bersamaan dengan langkah hukum yang ditempuh. Ia juga meminta Perumda AUJ dan PT Bontang Transport tetap mempertahankan posisi kapal sebagai aset yang berkaitan dengan kepentingan daerah.
DPRD Bontang memastikan perkembangan perkara KMP Bontang Express II akan terus dipantau. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada proses hukum, tetapi juga kesiapan pemerintah dalam melengkapi dokumen dan mengambil keputusan yang diperlukan.
“Terpenting sekarang adalah pemerintah segera bergerak sesuai rekomendasi yang telah disampaikan, sehingga peluang mempertahankan aset daerah tetap terbuka,” pungkas Rustam. (Adv)
(Sf/Lo)