DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Ketua Komisi C DPRD Bontang Minta Seluruh Pelaku Usaha Tertibkan Parkir agar Tidak Menggangu Pengguna Jalan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    08 Juli 2026 pukul 21:56 WITA

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengimbau para pelaku usaha yang berada di sepanjang jalan raya agar lebih memperhatikan penataan area parkir. 

    Kendaraan yang diparkir sembarangan, terlebih hingga memakan badan jalan maupun trotoar, dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Imbauan tersebut disampaikan Alfin menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir kendaraan di sejumlah kawasan usaha yang dinilai tidak tertata.

    “Kami meminta seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan menata area parkir dengan baik sehingga tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Alfin usai rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026) lalu.

    Menurutnya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Begitu pula badan jalan yang harus tetap berfungsi sebagai jalur lalu lintas agar tidak memicu kemacetan maupun meningkatkan risiko kecelakaan.

    Alfin mengatakan DPRD juga terus menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang guna memastikan penegakan aturan dan upaya penertiban parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia berharap pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara konsisten, disertai kesadaran para pelaku usaha untuk menyediakan area parkir yang memadai bagi pelanggan.

    “Kalau semua pihak mematuhi aturan, ketertiban lalu lintas akan lebih mudah terwujud dan masyarakat juga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

    Persoalan parkir menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi C DPRD Kota Bontang bersama perangkat daerah dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai upaya mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Ketua Komisi C DPRD Bontang Minta Seluruh Pelaku Usaha Tertibkan Parkir agar Tidak Menggangu Pengguna Jalan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    08 Juli 2026 pukul 21:56 WITA

    Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kota Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengimbau para pelaku usaha yang berada di sepanjang jalan raya agar lebih memperhatikan penataan area parkir. 

    Kendaraan yang diparkir sembarangan, terlebih hingga memakan badan jalan maupun trotoar, dinilai dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

    Imbauan tersebut disampaikan Alfin menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait parkir kendaraan di sejumlah kawasan usaha yang dinilai tidak tertata.

    “Kami meminta seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku dan menata area parkir dengan baik sehingga tidak mengganggu kenyamanan maupun keselamatan pengguna jalan,” ujar Alfin usai rapat kerja Komisi C DPRD Kota Bontang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat DPRD Kota Bontang, Kamis (2/7/2026) lalu.

    Menurutnya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Begitu pula badan jalan yang harus tetap berfungsi sebagai jalur lalu lintas agar tidak memicu kemacetan maupun meningkatkan risiko kecelakaan.

    Alfin mengatakan DPRD juga terus menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang guna memastikan penegakan aturan dan upaya penertiban parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Ia berharap pengawasan di lapangan dapat dilakukan secara konsisten, disertai kesadaran para pelaku usaha untuk menyediakan area parkir yang memadai bagi pelanggan.

    “Kalau semua pihak mematuhi aturan, ketertiban lalu lintas akan lebih mudah terwujud dan masyarakat juga dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tutupnya.

    Persoalan parkir menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi C DPRD Kota Bontang bersama perangkat daerah dalam penyusunan Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai upaya mewujudkan lalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan. (Adv)

    (Sf/Lo)