Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Komisi A DPRD Bontang terkait Raperda Insentif Tenaga Pendidik. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengingatkan agar program insentif bagi guru yang tengah disusun melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak hanya berorientasi pada besaran bantuan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar dapat terus berjalan pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik perlu diiringi dengan perencanaan anggaran yang realistis. Menurutnya, keberlangsungan program akan sangat dipengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang dapat kami pastikan adalah dukungan terhadap anggaran pada tahun berjalan. Untuk tahun-tahun berikutnya tentu harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Herkes.
Heri mengungkapkan, pembahasan substansi Raperda tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada dasarnya telah rampung. Saat ini, pembahasan hanya menyisakan satu usulan, yakni memasukkan guru pendidikan nonformal, khususnya pendidikan kesetaraan, ke dalam daftar penerima insentif.
“Secara substansi pembahasannya sudah selesai. Tinggal ada usulan agar guru pendidikan kesetaraan juga masuk sebagai penerima insentif,” katanya.
Menurutnya, penambahan tersebut bertujuan memperluas cakupan penerima manfaat sehingga tenaga pendidik yang selama ini belum tersentuh kebijakan pemerintah daerah dapat memperoleh apresiasi yang sama.
Setelah penyempurnaan draf selesai, Komisi A DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui rapat internal sebelum memasuki tahapan uji publik. Guru, pengelola sekolah, dan pihak terkait akan dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi Raperda.
Heri juga menegaskan bahwa penentuan besaran insentif bukan merupakan kewenangan DPRD. Nominal bantuan akan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
“Soal besarannya kami serahkan kepada pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran program insentif diperkirakan lebih besar dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai sekitar Rp28 miliar. Karena itu, penyusunan regulasi harus memperhitungkan kemampuan APBD agar program tersebut tidak hanya dapat direalisasikan, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Komisi A DPRD Bontang terkait Raperda Insentif Tenaga Pendidik. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang mengingatkan agar program insentif bagi guru yang tengah disusun melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tidak hanya berorientasi pada besaran bantuan, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah agar dapat terus berjalan pada tahun-tahun mendatang.
Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik perlu diiringi dengan perencanaan anggaran yang realistis. Menurutnya, keberlangsungan program akan sangat dipengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Yang dapat kami pastikan adalah dukungan terhadap anggaran pada tahun berjalan. Untuk tahun-tahun berikutnya tentu harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Herkes.
Heri mengungkapkan, pembahasan substansi Raperda tentang pemberian insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada dasarnya telah rampung. Saat ini, pembahasan hanya menyisakan satu usulan, yakni memasukkan guru pendidikan nonformal, khususnya pendidikan kesetaraan, ke dalam daftar penerima insentif.
“Secara substansi pembahasannya sudah selesai. Tinggal ada usulan agar guru pendidikan kesetaraan juga masuk sebagai penerima insentif,” katanya.
Menurutnya, penambahan tersebut bertujuan memperluas cakupan penerima manfaat sehingga tenaga pendidik yang selama ini belum tersentuh kebijakan pemerintah daerah dapat memperoleh apresiasi yang sama.
Setelah penyempurnaan draf selesai, Komisi A DPRD akan melanjutkan pembahasan melalui rapat internal sebelum memasuki tahapan uji publik. Guru, pengelola sekolah, dan pihak terkait akan dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi Raperda.
Heri juga menegaskan bahwa penentuan besaran insentif bukan merupakan kewenangan DPRD. Nominal bantuan akan ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang berdasarkan kemampuan fiskal daerah.
“Soal besarannya kami serahkan kepada pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan kondisi keuangan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebutuhan anggaran program insentif diperkirakan lebih besar dibandingkan alokasi sebelumnya yang mencapai sekitar Rp28 miliar. Karena itu, penyusunan regulasi harus memperhitungkan kemampuan APBD agar program tersebut tidak hanya dapat direalisasikan, tetapi juga berkelanjutan dalam jangka panjang. (Adv)
(Sf/Rs)