DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Jalan Tol Samarinda-Bontang Masuk RTRW Baru, DPRD Nilai Penting untuk Arah Pembangunan Jangka Panjang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2026 pukul 21:09 WITA

    Rapat Pansus pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2026-2046. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Rencana pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang menjadi salah satu proyek strategis yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2046.

    Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang yang dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Sahib, bersama anggota pansus dan jajaran Pemerintah Kota Bontang.

    Keberadaan jalur tol di dalam dokumen RTRW dinilai penting karena akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan infrastruktur strategis di masa mendatang. Selain itu, keberadaan proyek tersebut juga diselaraskan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari penyesuaian arah pembangunan kawasan pasca-kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Boni Soekardi, menegaskan seluruh proyek strategis, termasuk Jalan Tol Samarinda–Bontang harus tetap disusun sesuai ketentuan tata ruang agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan kawasan lindung maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    “Yang kami harapkan seluruh rencana pembangunan, memiliki landasan tata ruang yang jelas sehingga pelaksanaannya tetap sesuai aturan,” ujar Bonnie.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan masuknya rencana Jalan Tol Samarinda-Bontang dalam RTRW merupakan bentuk sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kaltim.

    Menurutnya, proyek tersebut diproyeksikan memperkuat konektivitas Bontang dengan Samarinda, mendukung distribusi logistik kawasan industri, sekaligus mempercepat akses menuju wilayah penyangga IKN.

    Pansus DPRD berharap pembahasan Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai target sehingga menjadi pedoman pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai proyek strategis yang akan dikembangkan di Kota Bontang hingga tahun 2046. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Jalan Tol Samarinda-Bontang Masuk RTRW Baru, DPRD Nilai Penting untuk Arah Pembangunan Jangka Panjang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    17 Juli 2026 pukul 21:09 WITA

    Rapat Pansus pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang Tahun 2026-2046. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Rencana pembangunan Jalan Tol Samarinda-Bontang menjadi salah satu proyek strategis yang mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2046.

    Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang yang dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Sahib, bersama anggota pansus dan jajaran Pemerintah Kota Bontang.

    Keberadaan jalur tol di dalam dokumen RTRW dinilai penting karena akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan infrastruktur strategis di masa mendatang. Selain itu, keberadaan proyek tersebut juga diselaraskan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai bagian dari penyesuaian arah pembangunan kawasan pasca-kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Anggota Pansus RTRW DPRD Bontang, Boni Soekardi, menegaskan seluruh proyek strategis, termasuk Jalan Tol Samarinda–Bontang harus tetap disusun sesuai ketentuan tata ruang agar pelaksanaannya tidak berbenturan dengan kawasan lindung maupun Ruang Terbuka Hijau (RTH).

    “Yang kami harapkan seluruh rencana pembangunan, memiliki landasan tata ruang yang jelas sehingga pelaksanaannya tetap sesuai aturan,” ujar Bonnie.

    Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, menjelaskan masuknya rencana Jalan Tol Samarinda-Bontang dalam RTRW merupakan bentuk sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Kaltim.

    Menurutnya, proyek tersebut diproyeksikan memperkuat konektivitas Bontang dengan Samarinda, mendukung distribusi logistik kawasan industri, sekaligus mempercepat akses menuju wilayah penyangga IKN.

    Pansus DPRD berharap pembahasan Raperda RTRW dapat diselesaikan sesuai target sehingga menjadi pedoman pembangunan daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai proyek strategis yang akan dikembangkan di Kota Bontang hingga tahun 2046. (Adv)

    (Sf/Lo)