Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Pansus Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Rencana pembangunan jalan lingkar pesisir menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. DPRD meminta pemerintah memastikan trase jalan yang direncanakan tidak bertentangan dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di wilayah pesisir.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang yang turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah terkait, di antaranya Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setda Kota Bontang.
Dalam rapat tersebut, anggota pansus Ridwa, mempertanyakan kesesuaian rencana pembangunan jalan lingkar dengan dokumen tata ruang yang berlaku.
“Yang saya pertanyakan itu, RTRW kita yang lama, garis dari Jalan KS Tubun ke arah laut hanya ditentukan 500 meter, lebihnya itu RTH. Sementara dari hasil survei jalan lingkar sebelumnya, jalurnya mencapai hampir satu kilometer. Kalau memang belum ada perubahan RTRW, berarti jalur itu masuk ke kawasan RTH,” ujar Ridwan.
Ridwan juga menyoroti perubahan kondisi kawasan pesisir yang kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Karena itu, ia meminta penjelasan apakah pemerintah telah melakukan penyesuaian dalam revisi RTRW atau memiliki regulasi baru yang menjadi dasar perencanaan jalan lingkar.
Menurutnya, kepastian tersebut penting agar pembangunan infrastruktur tidak berbenturan dengan aturan pemanfaatan ruang maupun upaya pelestarian kawasan mangrove.
Ia berharap pembahasan Raperda RTRW 2026–2045 dapat memberikan kejelasan terhadap rencana pembangunan jalan lingkar sekaligus memastikan seluruh proyek strategis memiliki dasar tata ruang yang kuat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Pansus Pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026-2045. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Rencana pembangunan jalan lingkar pesisir menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. DPRD meminta pemerintah memastikan trase jalan yang direncanakan tidak bertentangan dengan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), khususnya di wilayah pesisir.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang yang turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah, jajaran perangkat daerah terkait, di antaranya Bapperida, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setda Kota Bontang.
Dalam rapat tersebut, anggota pansus Ridwa, mempertanyakan kesesuaian rencana pembangunan jalan lingkar dengan dokumen tata ruang yang berlaku.
“Yang saya pertanyakan itu, RTRW kita yang lama, garis dari Jalan KS Tubun ke arah laut hanya ditentukan 500 meter, lebihnya itu RTH. Sementara dari hasil survei jalan lingkar sebelumnya, jalurnya mencapai hampir satu kilometer. Kalau memang belum ada perubahan RTRW, berarti jalur itu masuk ke kawasan RTH,” ujar Ridwan.
Ridwan juga menyoroti perubahan kondisi kawasan pesisir yang kini telah berkembang menjadi kawasan permukiman. Karena itu, ia meminta penjelasan apakah pemerintah telah melakukan penyesuaian dalam revisi RTRW atau memiliki regulasi baru yang menjadi dasar perencanaan jalan lingkar.
Menurutnya, kepastian tersebut penting agar pembangunan infrastruktur tidak berbenturan dengan aturan pemanfaatan ruang maupun upaya pelestarian kawasan mangrove.
Ia berharap pembahasan Raperda RTRW 2026–2045 dapat memberikan kejelasan terhadap rencana pembangunan jalan lingkar sekaligus memastikan seluruh proyek strategis memiliki dasar tata ruang yang kuat, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan. (Adv)
(Sf/Rs)