Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Rapat Peripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menegaskan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut PKB, keberhasilan APBD harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efektif.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, M Yusuf, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).
Pandangan fraksi dibacakan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, sekaligus membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai dasar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Dalam pandangannya, M Yusuf mengatakan opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kota Bontang patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar prestasi administratif.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar M Yusuf dalam penyampaian akhir fraksi.
Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bontang. Di antaranya, pemerintah diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tuntas dan tepat waktu, serta melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Selain itu, PKB mendorong pemerintah untuk terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pengawasan pajak daerah, digitalisasi sistem pemungutan, serta menggali sumber-sumber PAD baru tanpa membebani masyarakat.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian proyek fisik agar tidak lagi ditemukan persoalan seperti kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, maupun keterlambatan penyelesaian proyek. Menurut PKB, pembangunan harus lebih mengedepankan kualitas hasil dibanding sekadar tingginya tingkat serapan anggaran.
Tak hanya itu, PKB meminta agar pengawasan terhadap hibah daerah diperkuat sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja daerah juga diharapkan lebih diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Fraksi PKB turut menyoroti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar digunakan secara optimal untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Mengakhiri pandangan fraksinya, M Yusuf menegaskan Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semoga seluruh rekomendasi Badan Anggaran dan catatan Fraksi dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pembangunan yang berkualitas, serta APBD yang benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Rapat Peripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bontang menegaskan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut PKB, keberhasilan APBD harus diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan efektif.
Pandangan tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKB, M Yusuf, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (3/7/2026).
Pandangan fraksi dibacakan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, sekaligus membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD sebagai dasar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi.
Dalam pandangannya, M Yusuf mengatakan opini WTP yang kembali diraih Pemerintah Kota Bontang patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, bukan sekadar prestasi administratif.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk memastikan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar M Yusuf dalam penyampaian akhir fraksi.
Fraksi PKB juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kota Bontang. Di antaranya, pemerintah diminta segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara tuntas dan tepat waktu, serta melaporkan perkembangan penyelesaiannya kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Selain itu, PKB mendorong pemerintah untuk terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan pengawasan pajak daerah, digitalisasi sistem pemungutan, serta menggali sumber-sumber PAD baru tanpa membebani masyarakat.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas perencanaan, pengawasan dan pengendalian proyek fisik agar tidak lagi ditemukan persoalan seperti kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, maupun keterlambatan penyelesaian proyek. Menurut PKB, pembangunan harus lebih mengedepankan kualitas hasil dibanding sekadar tingginya tingkat serapan anggaran.
Tak hanya itu, PKB meminta agar pengawasan terhadap hibah daerah diperkuat sehingga penyalurannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja daerah juga diharapkan lebih diarahkan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial.
Fraksi PKB turut menyoroti pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) agar digunakan secara optimal untuk membiayai program-program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan daerah.
Mengakhiri pandangan fraksinya, M Yusuf menegaskan Fraksi PKB menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Semoga seluruh rekomendasi Badan Anggaran dan catatan Fraksi dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Bontang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, pembangunan yang berkualitas, serta APBD yang benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Adv)
(Sf/Lo)