DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Fraksi Golkar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sampaikan Catatan ke Pemkot Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    03 Juli 2026 pukul 21:10 WITA

    Rapat Peripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

    Sikap fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang 2026 yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).

    Dalam rapat tersebut, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dibacakan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, sebagai bahan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sebelum pengambilan keputusan terhadap raperda.

    Mewakili Fraksi Partai Golkar, Alfin Rausan Fikry menyampaikan apresiasi kepada Tim Banggar DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan raperda. 

    Setelah mencermati hasil pembahasan, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

    “Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Bontang berpendapat menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” ujar Alfin dalam pendapat akhir fraksi.

    Meski menyatakan persetujuan, Fraksi Golkar turut menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Bontang. Salah satunya, meskipun kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, pemerintah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.

    Selain itu, Fraksi Golkar meminta hasil tindak lanjut atas temuan BPK yang telah diselesaikan agar disampaikan kepada DPRD Kota Bontang sebagai bentuk akuntabilitas dan fungsi pengawasan.

    Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kota Bontang agar lebih akurat dalam melakukan perencanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik, sehingga tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Di sisi lain, pemerintah diharapkan meningkatkan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan pajak semakin meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menutup penyampaiannya, Fraksi Golkar menegaskan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota Bontang.

    “DPRD Kota Bontang mendukung penuh setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bontang agar masyarakat Kota Bontang dapat merasakan dampak baik untuk kemajuan Kota Bontang,” tutup Alfin. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    Fraksi Golkar Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Sampaikan Catatan ke Pemkot Bontang

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    03 Juli 2026 pukul 21:10 WITA

    Rapat Peripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang Tahun 2026 dalam rangka Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kota Bontang menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

    Sikap fraksi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III DPRD Kota Bontang 2026 yang berlangsung di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).

    Dalam rapat tersebut, laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dibacakan Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam, sebagai bahan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi sebelum pengambilan keputusan terhadap raperda.

    Mewakili Fraksi Partai Golkar, Alfin Rausan Fikry menyampaikan apresiasi kepada Tim Banggar DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan raperda. 

    Setelah mencermati hasil pembahasan, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda.

    “Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Bontang berpendapat menerima dan menyetujui ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bontang,” ujar Alfin dalam pendapat akhir fraksi.

    Meski menyatakan persetujuan, Fraksi Golkar turut menyampaikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Bontang. Salah satunya, meskipun kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, pemerintah diminta segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025.

    Selain itu, Fraksi Golkar meminta hasil tindak lanjut atas temuan BPK yang telah diselesaikan agar disampaikan kepada DPRD Kota Bontang sebagai bentuk akuntabilitas dan fungsi pengawasan.

    Fraksi Golkar juga mendorong Pemerintah Kota Bontang agar lebih akurat dalam melakukan perencanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan fisik, sehingga tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Di sisi lain, pemerintah diharapkan meningkatkan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar kepatuhan pajak semakin meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Menutup penyampaiannya, Fraksi Golkar menegaskan dukungannya terhadap berbagai program pembangunan yang dijalankan Pemerintah Kota Bontang.

    “DPRD Kota Bontang mendukung penuh setiap kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Bontang agar masyarakat Kota Bontang dapat merasakan dampak baik untuk kemajuan Kota Bontang,” tutup Alfin. (Adv)

    (Sf/Lo)