DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Soroti Kepastian Status Lahan Fasilitas Publik dalam Penyusunan RTRW

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    23 Juli 2026 pukul 22:12 WITA

    Rapat Pansus RTRW DPRD Bontang dipimpin Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tidak hanya berfokus pada arah pembangunan dan pemanfaatan ruang. DPRD Kota Bontang juga memberi perhatian terhadap kepastian status lahan berbagai fasilitas publik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Salah satu yang menjadi sorotan ialah lahan yang digunakan sebagai Kantor Polsek Bontang Barat. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, meminta pemerintah daerah memastikan legalitas lahan tersebut telah sesuai dengan dokumen tata ruang yang tengah disusun.

    Menurut Sahib, kejelasan status aset pemerintah merupakan bagian penting dalam penyusunan RTRW. Dengan legalitas yang jelas, pengembangan fasilitas publik di masa mendatang dapat dilakukan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun tata ruang.

    “Yang kami pastikan bukan hanya keberadaan bangunannya, tetapi juga kepastian status lahannya. Jangan sampai ketika dibutuhkan pengembangan fasilitas pelayanan, justru terkendala karena persoalan legalitas,” ujar Shahib.

    Ia menjelaskan, sinkronisasi antara dokumen tata ruang dengan status aset pemerintah perlu menjadi perhatian dalam setiap pembahasan RTRW. Sebab, regulasi tersebut akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.

    Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara rinci mengenai status lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan publik, termasuk Kantor Polsek Bontang Barat.

    “RTRW bukan hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga harus memberikan kepastian terhadap keberadaan fasilitas publik. Kalau seluruh status lahannya sudah jelas, proses pengembangan ke depan akan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

    Sahib berharap penyusunan RTRW mampu menghadirkan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sekaligus mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Soroti Kepastian Status Lahan Fasilitas Publik dalam Penyusunan RTRW

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    23 Juli 2026 pukul 22:12 WITA

    Rapat Pansus RTRW DPRD Bontang dipimpin Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang tidak hanya berfokus pada arah pembangunan dan pemanfaatan ruang. DPRD Kota Bontang juga memberi perhatian terhadap kepastian status lahan berbagai fasilitas publik agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Salah satu yang menjadi sorotan ialah lahan yang digunakan sebagai Kantor Polsek Bontang Barat. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, meminta pemerintah daerah memastikan legalitas lahan tersebut telah sesuai dengan dokumen tata ruang yang tengah disusun.

    Menurut Sahib, kejelasan status aset pemerintah merupakan bagian penting dalam penyusunan RTRW. Dengan legalitas yang jelas, pengembangan fasilitas publik di masa mendatang dapat dilakukan tanpa terkendala persoalan administrasi maupun tata ruang.

    “Yang kami pastikan bukan hanya keberadaan bangunannya, tetapi juga kepastian status lahannya. Jangan sampai ketika dibutuhkan pengembangan fasilitas pelayanan, justru terkendala karena persoalan legalitas,” ujar Shahib.

    Ia menjelaskan, sinkronisasi antara dokumen tata ruang dengan status aset pemerintah perlu menjadi perhatian dalam setiap pembahasan RTRW. Sebab, regulasi tersebut akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang.

    Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan secara rinci mengenai status lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan publik, termasuk Kantor Polsek Bontang Barat.

    “RTRW bukan hanya mengatur pemanfaatan ruang, tetapi juga harus memberikan kepastian terhadap keberadaan fasilitas publik. Kalau seluruh status lahannya sudah jelas, proses pengembangan ke depan akan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

    Sahib berharap penyusunan RTRW mampu menghadirkan kepastian hukum terhadap aset pemerintah sekaligus mendukung pembangunan yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)