DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Usulkan Insentif Guru Dibedakan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 13:13 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang- Upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Kota Bontang tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan, tetapi juga dengan mendorong guru untuk terus meningkatkan kualifikasi akademiknya.

    Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi A DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri.

    Dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Bontang, Komisi A mengusulkan agar skema pemberian insentif turut mempertimbangkan jenjang pendidikan yang ditempuh guru. Dengan demikian, pendidik yang telah menyelesaikan pendidikan hingga S2 dapat memperoleh nilai insentif yang berbeda dengan lulusan S1.

    Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya guru dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui pendidikan formal.

    “Di dalam Raperda ini sebenarnya sudah final. Cuman kemarin ada kita tambahi masalah perbedaan nilai insentif antara guru lulusan S1 dan S2. Poin itu kita masukkan untuk menghargai tingkat pendidikan guru,” ujar Herkes.

    Menurutnya, pemberian insentif dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik diharapkan tidak sekadar menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga memberikan dorongan bagi tenaga pendidik untuk terus mengembangkan kompetensinya.

    Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan perlu dibarengi dengan kebijakan yang memberikan penghargaan terhadap proses dan capaian akademik para guru.

    Meski demikian, Komisi A belum menetapkan besaran nominal insentif untuk masing-masing jenjang pendidikan. Angka tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

    “Nominal pastinya berapa, nanti tergantung kesepakatan dan kemampuan keuangan daerah yang diputuskan oleh Wali Kota,” jelasnya.

    Heri berharap regulasi yang tengah disusun tersebut nantinya dapat memberikan kepastian bagi pendidik, khususnya guru sekolah swasta dan pendidik non-ASN di sekolah negeri. Selain meningkatkan kesejahteraan, skema insentif diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong profesionalisme dan peningkatan mutu pendidikan.

    Pembahasan Raperda masih berlanjut hingga seluruh substansi dan mekanisme pemberian insentif disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang. Setelah ditetapkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pemberian insentif yang lebih terukur sekaligus mendorong peningkatan kompetensi tenaga pendidik di Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Usulkan Insentif Guru Dibedakan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Lodya A
    20 Agustus 2026 pukul 13:13 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto saat diwawancarai awak media. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang- Upaya meningkatkan kualitas tenaga pendidik di Kota Bontang tidak hanya dilakukan melalui peningkatan kesejahteraan, tetapi juga dengan mendorong guru untuk terus meningkatkan kualifikasi akademiknya.

    Hal itu menjadi salah satu perhatian Komisi A DPRD Kota Bontang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Swasta serta Pendidik Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri.

    Dalam pembahasan bersama Pemerintah Kota Bontang, Komisi A mengusulkan agar skema pemberian insentif turut mempertimbangkan jenjang pendidikan yang ditempuh guru. Dengan demikian, pendidik yang telah menyelesaikan pendidikan hingga S2 dapat memperoleh nilai insentif yang berbeda dengan lulusan S1.

    Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan usulan tersebut merupakan bentuk penghargaan terhadap upaya guru dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui pendidikan formal.

    “Di dalam Raperda ini sebenarnya sudah final. Cuman kemarin ada kita tambahi masalah perbedaan nilai insentif antara guru lulusan S1 dan S2. Poin itu kita masukkan untuk menghargai tingkat pendidikan guru,” ujar Herkes.

    Menurutnya, pemberian insentif dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik diharapkan tidak sekadar menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga memberikan dorongan bagi tenaga pendidik untuk terus mengembangkan kompetensinya.

    Ia menilai peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan perlu dibarengi dengan kebijakan yang memberikan penghargaan terhadap proses dan capaian akademik para guru.

    Meski demikian, Komisi A belum menetapkan besaran nominal insentif untuk masing-masing jenjang pendidikan. Angka tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

    “Nominal pastinya berapa, nanti tergantung kesepakatan dan kemampuan keuangan daerah yang diputuskan oleh Wali Kota,” jelasnya.

    Heri berharap regulasi yang tengah disusun tersebut nantinya dapat memberikan kepastian bagi pendidik, khususnya guru sekolah swasta dan pendidik non-ASN di sekolah negeri. Selain meningkatkan kesejahteraan, skema insentif diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam mendorong profesionalisme dan peningkatan mutu pendidikan.

    Pembahasan Raperda masih berlanjut hingga seluruh substansi dan mekanisme pemberian insentif disepakati DPRD bersama Pemerintah Kota Bontang. Setelah ditetapkan, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan sistem pemberian insentif yang lebih terukur sekaligus mendorong peningkatan kompetensi tenaga pendidik di Bontang. (Adv)

    (Sf/Lo)