DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Kendaraan Perusahaan Berpelat Luar Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    07 Agustus 2026 pukul 21:41 WITA

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta. com)

    Bontang - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dinilai belum tergarap optimal di Kota Bontang. Salah satu penyebabnya, masih banyak kendaraan operasional milik perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Timur (Kaltim) sehingga pajaknya dibayarkan ke daerah asal kendaraan tersebut.

    Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia mengusulkan agar kewajiban penggunaan pelat nomor Kaltim bagi kendaraan operasional perusahaan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    “Pengaturan penggunaan pelat nomor ini perlu dimasukkan ke dalam Raperda agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Shahib.

    Ia menjelaskan, kendaraan operasional perusahaan yang setiap hari beraktivitas di Bontang semestinya turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak di Kalimantan Timur.

    Namun, selama kendaraan masih terdaftar di luar daerah, pajak kendaraan akan tetap masuk ke wilayah asal registrasinya.

    “Kalau pelatnya masih dari luar, otomatis pajaknya juga dibayarkan ke sana,” katanya.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mendorong kendaraan berpelat luar agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Kaltim.

    “Gubernur juga sudah meminta kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah untuk beralih menjadi pelat Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Selain mendorong pengaturan mengenai pelat kendaraan, Sahib mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sebelum Raperda LLAJ diberlakukan. Menurutnya, setiap ketentuan dalam perda harus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

    “Perda yang kita susun nantinya harus bisa dilaksanakan dengan baik. Karena bukan hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan itu berjalan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Soroti Potensi Kebocoran PAD dari Kendaraan Perusahaan Berpelat Luar Daerah

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    07 Agustus 2026 pukul 21:41 WITA

    Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta. com)

    Bontang - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor dinilai belum tergarap optimal di Kota Bontang. Salah satu penyebabnya, masih banyak kendaraan operasional milik perusahaan yang menggunakan pelat nomor luar Kalimantan Timur (Kaltim) sehingga pajaknya dibayarkan ke daerah asal kendaraan tersebut.

    Anggota DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, menilai kondisi itu perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Ia mengusulkan agar kewajiban penggunaan pelat nomor Kaltim bagi kendaraan operasional perusahaan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi langkah untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

    “Pengaturan penggunaan pelat nomor ini perlu dimasukkan ke dalam Raperda agar bisa meningkatkan pendapatan asli daerah,” ujar Shahib.

    Ia menjelaskan, kendaraan operasional perusahaan yang setiap hari beraktivitas di Bontang semestinya turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak di Kalimantan Timur.

    Namun, selama kendaraan masih terdaftar di luar daerah, pajak kendaraan akan tetap masuk ke wilayah asal registrasinya.

    “Kalau pelatnya masih dari luar, otomatis pajaknya juga dibayarkan ke sana,” katanya.

    Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mendorong kendaraan berpelat luar agar segera melakukan mutasi menjadi pelat Kaltim.

    “Gubernur juga sudah meminta kendaraan yang masih menggunakan pelat luar daerah untuk beralih menjadi pelat Kalimantan Timur,” jelasnya.

    Selain mendorong pengaturan mengenai pelat kendaraan, Sahib mengingatkan pemerintah daerah agar menyiapkan sarana dan prasarana pendukung sebelum Raperda LLAJ diberlakukan. Menurutnya, setiap ketentuan dalam perda harus dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

    “Perda yang kita susun nantinya harus bisa dilaksanakan dengan baik. Karena bukan hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan itu berjalan,” pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Rs)