DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Soroti Maraknya Parkir di Trotoar, Penindakan Diminta Lebih Tegas

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    26 Juni 2026 pukul 20:28 WITA

    Komisi C DPRD Kota Bontang mendorong adanya penegakan aturan parkir yang lebih konsisten. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Pemanfaatan trotoar sebagai lokasi parkir di sejumlah ruas jalan Kota Bontang kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai mengurangi fungsi fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sekaligus berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.

    Melihat kondisi itu, DPRD Kota Bontang mendorong adanya penegakan aturan parkir yang lebih konsisten. Penertiban dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan persuasif, tetapi juga perlu dibarengi tindakan sesuai ketentuan apabila pelanggaran terus berulang.

    DPRD menilai aturan mengenai penyelenggaraan parkir di Kota Bontang sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi petugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dengan penerapan regulasi yang konsisten, fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki diharapkan dapat kembali terjaga.

    Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan penegakan aturan perlu dilakukan secara bertahap, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berulang.

    “Pendekatan persuasif tetap harus menjadi langkah awal. Tetapi jika pelanggaran terus terjadi, tentu aturan yang sudah ada harus diterapkan secara konsisten agar memberikan efek jera,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

    Sahib menjelaskan, Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran secara tegas melarang kendaraan diparkir di lokasi yang bukan peruntukannya, termasuk di area yang menghambat akses kendaraan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.

    Menurutnya, masih banyaknya kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

    “Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan untuk pejalan kaki. Karena itu, fungsinya harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang justru mengurangi hak masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, regulasi yang berlaku juga telah memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran parkir. Oleh sebab itu, penerapan aturan secara konsisten dinilai penting agar ketertiban ruang publik dapat terwujud.

    Melalui fungsi pengawasannya, DPRD Bontang berharap Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan di titik-titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir liar. Dengan langkah tersebut, fungsi trotoar dapat kembali optimal sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Kota Bontang

    DPRD Bontang Soroti Maraknya Parkir di Trotoar, Penindakan Diminta Lebih Tegas

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    26 Juni 2026 pukul 20:28 WITA

    Komisi C DPRD Kota Bontang mendorong adanya penegakan aturan parkir yang lebih konsisten. (Foto: Setwan Bontang)

    Bontang - Pemanfaatan trotoar sebagai lokasi parkir di sejumlah ruas jalan Kota Bontang kembali menjadi perhatian. Kondisi tersebut dinilai mengurangi fungsi fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki, sekaligus berpotensi mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.

    Melihat kondisi itu, DPRD Kota Bontang mendorong adanya penegakan aturan parkir yang lebih konsisten. Penertiban dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan persuasif, tetapi juga perlu dibarengi tindakan sesuai ketentuan apabila pelanggaran terus berulang.

    DPRD menilai aturan mengenai penyelenggaraan parkir di Kota Bontang sebenarnya telah memberikan landasan hukum yang jelas bagi petugas untuk melakukan pengawasan dan penindakan. Dengan penerapan regulasi yang konsisten, fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki diharapkan dapat kembali terjaga.

    Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan penegakan aturan perlu dilakukan secara bertahap, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berulang.

    “Pendekatan persuasif tetap harus menjadi langkah awal. Tetapi jika pelanggaran terus terjadi, tentu aturan yang sudah ada harus diterapkan secara konsisten agar memberikan efek jera,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

    Sahib menjelaskan, Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran secara tegas melarang kendaraan diparkir di lokasi yang bukan peruntukannya, termasuk di area yang menghambat akses kendaraan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.

    Menurutnya, masih banyaknya kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

    “Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan untuk pejalan kaki. Karena itu, fungsinya harus dijaga dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang justru mengurangi hak masyarakat,” katanya.

    Ia menambahkan, regulasi yang berlaku juga telah memberikan kewenangan kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan tindakan terhadap pelanggaran parkir. Oleh sebab itu, penerapan aturan secara konsisten dinilai penting agar ketertiban ruang publik dapat terwujud.

    Melalui fungsi pengawasannya, DPRD Bontang berharap Dinas Perhubungan meningkatkan pengawasan di titik-titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi parkir liar. Dengan langkah tersebut, fungsi trotoar dapat kembali optimal sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (Adv)

    (Sf/Rs)