Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang kembali menjadi sorotan.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal sehingga memunculkan kesan adanya ketidaktegasan dalam pengawasan di lapangan.
Menurut Sahib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda semestinya dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan berdasarkan regulasi yang berlaku, tanpa harus bergantung pada instruksi tertentu.
"Kalau dasar hukumnya sudah jelas, seharusnya itu sudah cukup menjadi landasan untuk bertindak. Penegakan aturan tidak seharusnya menunggu perintah lagi," ujar Shahib, Senin (29/6/2026).
Ia mempertanyakan minimnya tindakan terhadap tempat-tempat yang diduga secara terbuka menjual minuman beralkohol. Kondisi tersebut, menurutnya berbeda dengan penanganan pelanggaran lain yang relatif lebih cepat mendapat perhatian aparat.
"Saya melihat masih ada pelanggaran yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat, tetapi belum terlihat adanya tindakan yang benar-benar tegas. Ini yang perlu dievaluasi," katanya.
Sahib juga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan skala pelanggaran. Ia mengingatkan agar aparat tidak hanya fokus pada pelanggaran kecil, sementara persoalan yang lebih besar justru luput dari penindakan.
Selain menyoroti penegakan perda, Sahib mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan penyusunan regulasi yang lebih jelas terkait peredaran minuman beralkohol apabila praktik tersebut dinilai sulit dihilangkan sepenuhnya.
Menurutnya, pengaturan yang disertai pembatasan lokasi, pengawasan ketat dan mekanisme pemungutan pajak dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau memang fenomena ini tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, lebih baik dibuat aturan yang jelas. Pemerintah bisa mengendalikan peredarannya, melakukan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah mampu mengambil kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif, sehingga penegakan aturan berjalan konsisten dan potensi pendapatan daerah tidak terbuang sia-sia. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang Muhammad Shahib. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang peredaran minuman beralkohol di Kota Bontang kembali menjadi sorotan.
Anggota DPRD Bontang, Muhammad Sahib menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan maksimal sehingga memunculkan kesan adanya ketidaktegasan dalam pengawasan di lapangan.
Menurut Sahib, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda semestinya dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan berdasarkan regulasi yang berlaku, tanpa harus bergantung pada instruksi tertentu.
"Kalau dasar hukumnya sudah jelas, seharusnya itu sudah cukup menjadi landasan untuk bertindak. Penegakan aturan tidak seharusnya menunggu perintah lagi," ujar Shahib, Senin (29/6/2026).
Ia mempertanyakan minimnya tindakan terhadap tempat-tempat yang diduga secara terbuka menjual minuman beralkohol. Kondisi tersebut, menurutnya berbeda dengan penanganan pelanggaran lain yang relatif lebih cepat mendapat perhatian aparat.
"Saya melihat masih ada pelanggaran yang sudah lama menjadi perhatian masyarakat, tetapi belum terlihat adanya tindakan yang benar-benar tegas. Ini yang perlu dievaluasi," katanya.
Sahib juga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan skala pelanggaran. Ia mengingatkan agar aparat tidak hanya fokus pada pelanggaran kecil, sementara persoalan yang lebih besar justru luput dari penindakan.
Selain menyoroti penegakan perda, Sahib mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan penyusunan regulasi yang lebih jelas terkait peredaran minuman beralkohol apabila praktik tersebut dinilai sulit dihilangkan sepenuhnya.
Menurutnya, pengaturan yang disertai pembatasan lokasi, pengawasan ketat dan mekanisme pemungutan pajak dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau memang fenomena ini tidak bisa dihilangkan sepenuhnya, lebih baik dibuat aturan yang jelas. Pemerintah bisa mengendalikan peredarannya, melakukan pengawasan, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah mampu mengambil kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menghadirkan sistem pengawasan yang lebih efektif, sehingga penegakan aturan berjalan konsisten dan potensi pendapatan daerah tidak terbuang sia-sia. (Adv)
(Sf/Lo)