Cari disini...

DPRD Kota Bontang
Ketua Komisi A DPRD Bontang dalam rapat pembahasan Raperda Insentif Tenaga Pendidik. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - DPRD Kota Bontang menyiapkan skema jangka panjang agar guru pengganti di sekolah negeri tetap dapat menerima insentif. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah mengubah status guru pengganti menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), mengacu pada pola yang telah diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan persoalan guru pengganti telah menjadi pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar). Untuk sementara, pemerintah daerah masih menggunakan mekanisme yang berlaku, namun DPRD mendorong adanya solusi yang lebih permanen.
“Ke depan akan kita dorong menggunakan skema PJLP seperti yang diterapkan di Balikpapan. Karena untuk bidang pendidikan hal itu dimungkinkan mengingat sekolah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT),” ujar Herkes.
Menurut Heri, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta mempelajari penerapan skema tersebut di Kota Balikpapan.
Meski demikian, ia menegaskan penerapannya masih memerlukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian untuk memastikan solusi yang diterapkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Usulan tersebut muncul setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengungkap adanya kendala dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, menjelaskan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d dalam draf Raperda mengatur bahwa penerima insentif wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Akibatnya, guru pengganti yang baru direkrut di sekolah negeri berpotensi tidak dapat menerima insentif karena belum memenuhi persyaratan administrasi tersebut.
“Guru pengganti yang baru direkrut belum terdaftar di Dapodik, sehingga nantinya berpotensi tidak bisa menerima insentif apabila ketentuan itu tetap diberlakukan,” jelas Ishak. (Adv)
(Sf/Lo)
Cari disini...

DPRD Kota Bontang

Ketua Komisi A DPRD Bontang dalam rapat pembahasan Raperda Insentif Tenaga Pendidik. (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)
Bontang - DPRD Kota Bontang menyiapkan skema jangka panjang agar guru pengganti di sekolah negeri tetap dapat menerima insentif. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah mengubah status guru pengganti menjadi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), mengacu pada pola yang telah diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang, Heri Keswanto, mengatakan persoalan guru pengganti telah menjadi pembahasan dalam Badan Anggaran (Banggar). Untuk sementara, pemerintah daerah masih menggunakan mekanisme yang berlaku, namun DPRD mendorong adanya solusi yang lebih permanen.
“Ke depan akan kita dorong menggunakan skema PJLP seperti yang diterapkan di Balikpapan. Karena untuk bidang pendidikan hal itu dimungkinkan mengingat sekolah merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT),” ujar Herkes.
Menurut Heri, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) serta mempelajari penerapan skema tersebut di Kota Balikpapan.
Meski demikian, ia menegaskan penerapannya masih memerlukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar memiliki landasan hukum yang kuat.
“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kementerian untuk memastikan solusi yang diterapkan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Usulan tersebut muncul setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengungkap adanya kendala dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Bontang, Ishak Karangan, menjelaskan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d dalam draf Raperda mengatur bahwa penerima insentif wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Akibatnya, guru pengganti yang baru direkrut di sekolah negeri berpotensi tidak dapat menerima insentif karena belum memenuhi persyaratan administrasi tersebut.
“Guru pengganti yang baru direkrut belum terdaftar di Dapodik, sehingga nantinya berpotensi tidak bisa menerima insentif apabila ketentuan itu tetap diberlakukan,” jelas Ishak. (Adv)
(Sf/Lo)